Jelaskan Tentang Hal-Hal Penting Yang Berkaitan Dengan Puasa Ramadhan

Puasa menurut lughat berarti “menahan”, sedangkan menurut syara adalah “menahan nafsu dari setiap yang membatalkan puasa, dengan memenuhi syarat-syaratnya. puasa itu diwajibkan pada bulan sya’ban tahun kedua hijriyah. Jadi Nabi Muhammad saw mengerjakan puasa ramadhannya sembilan kali, 8 kali dikerjakan selama sebulan kurang (29 hari), sedangkan yang genap 30 hari hanya sekali. Puasa ramadhan itu merupakan sebagian dari ketentuan bagi umat kita (umat Nabi Muhammad saw), dan termasuk kewajiban yang trlah dimaklumi dari agama dengan jelas.

Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183-184, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Yaitu pada hari-hari yang ditentukan (bulan ramadhan).”

Para ulama secara ijmak menetapkan wajibnya berpuasa pada bulan ramadhan karena:

  1. Berakhirnya tanggal 30 sya’ban; atau
  2. Adanya seorang yang adil melihat bulan, walaupun keadilannya mastur (tidak ditampakkan), ia melihat bulan setelah matahari terbenam, bila mempersaksikannya di hadapan qadhi (hakim) walaupun keadaan cuaca pada waktu itu mendung.

Sabda Nabi Muhammad saw, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihatnya pula. Kalau keadaan cuaca mendung, maka sempurnakanlah perhitungan bulan sya’ban 30 hari.”

Hadis Nabi saw tentang puasa yang dapat menyehatkan tubuh

Nabi saw bersabda, “Berpuasalah kalian, tentu sehat.”

Hakikat puasa adalah menahan nafsu dari setiap perbuatan dan ucapan yang dilarang oleh Allah, baik yang diharamkan maupun yang dimakruhkan.

Rasulullah saw bersabda, “Penyakit itu bersumber dari pencernaan (makanan). Adapun menjaga (pencernaan atau makanan) adalah obatnya.”

Beliau bersabda pula, “Sumber kejelekan dari soal makanan (baik kejelekan karena penyakit atau perebutan kekayaan dengan perkelahian atau peperangan.”

Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata, “Ada tiga macam yang dapat menambah kecerdasan otak dan menghilangkan dahak, yaitu: bersiwak, berpuasa, dan membaca Al Qur’an.”

Penentuan awal puasa dengan metode ru’yat dan melihat hilal

Kesaksian (ru’yat itu) dengan ucapan, “Saya bersaksi bahwa saya telah melihat bulan atau sesungguhnya bulan (ramadhan) telah tampak.” Tidak cukup dengan ucapan, “Saya bersaksi bahwa besok bulan ramadhan.” Tidak diterima kesaksian seorang saksi, kecuali harus disaksikan lagi oleh 2 saksi yang adil. Qadhi boleh menetapkan adanya ru’yat hilal ramadhan berdasarkan kesaksian seorang saksi tersebut di depannya. (seperti qadhi mengatakan, “berdasarkan kesaksian, ru’yat hilal saudara…..kami tetapkan jatuh tanggal ramadhan hari…. tanggal…. kalau ru’yat itu terlihat oleh dua saksi, cukuplah dengan sumpahnya”)

Dengan pengumuman qadhi, “…..kami tetapkan…..” maka tibalah kewajiban berpuasa bagi seluruh penduduk negeri yang tampak bulan di daerahnya.

Seperti penetapan qadhi pula, yaitu berita yang mutawatir dengan melihatnya, walaupun berita dari kaum kafir, sebab menggunakan pengetahuan yang jelas.

Dapat pula karena sangkaan masuknya bulan ramadhan dengan tanda yang jelas tidak bertentangan menurut adat, seperti dengan melihat lampu gantung di atas menara. (adapun jatuhnya tanggal berdasarkan ilmu bintang atau falak, tidak boleh diumumkan, melainkan hanya untuk orang yang menghitungnya dan yang mempercayainya. Karenanya, boleh berpuasa).

Orang fasik, hamba sahaya, dan wanita wajib berpuasa karena berdasarkan ru’yat (yang ia lihat) dengan matanya sendiri. Demikian pula (wajib) bagi orang yang mengi’tikadkan akan benarnya pengakuan orang fasik dan yang hampir balig dalam memberitakan melihat bulan dnegan matanya sendiri atau dengan penetapan tanggal itu dalam negeri yang sama mathla’-nya, baik pada awal ramadhan maupun akhirnya.

Adapun pendapat yang mu’tamad ialah: seseorang diperbolehkan, bahkan wajib berpegang teguh kepada tanda-tanda masuk atau tibanya bulan syawal, bila ia mempunyai tekad yang pasti (kuat) akan benarnya tanda hilal tersebut.

Apabila orang banyak berpuasa sekalipun berdasarkan ru’yat seorang yang adil, mereka wajib berbuka sesudah 30 hari puasa, walaupun tidak melihat bulan dan tidak ada awan atau kabut, sebab telah sempurna perhitungan dengan alasan syara’ .

Kalau seseorang berpuasa berdasarkan pendapat adanya hilal, seseorang yang dianggap benar, kemudian setelah berpuasa selama 30 hari bulan tidak terlihat, padahal cuaca terang, maka ia tidak boleh berbuka.

Kalau ada saksi ru’yat bulan yang kembali (menarik) kesaksiannya sesudah orang banyak melaksanakan puasa, maka mereka tidak boleh berbuka (sebab dengan melaksanakan puasanya itu mereka telah membenarkan kesaksian tersebut).

Jika telah ditentukan adanya ru’yat bagi suatu negeri, maka hukum wajib puasa ditentukan pula kepada penduduk negeri yang dekat (ke negeri itu); tidak wajib kepada penduduk negeri yang jauh. (negeri yang berdekatan, misalnya pulau Sumatera dan Kalimantan dengan Singapura dan Malaysia).

Sebagaimana riwayat Muslim dari sahabat Kuraib. Ia berkata, “Saya pernah melihat bulan ketika berada di Syam (Damsyik), kemudian saya pulang ke Madinah. Maka Ibnu Abbas r.a bertanya kepadaku, ‘kapan engkau melihat bulan?’

Kataku, ‘pada malam jumat.’

Katanya, ‘apakah engkau sendiri yang melihat?’

Kataku, ‘betul, dan orang-orang  pun melihatnya, lalu mereka berpuasa dan Mu’awiyah un berpuasa pula.’

Katanya, ‘akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, maka kami akan selalu berpuasa sampai sempurna perhitungan.’

Kataku, ‘Apakah tidak akan mencukupkan dengan ru’yat Mu’awiyah dan puasanya?’

Katanya, ‘tidak, demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami.”

Wilayah yang berdekatan harus melaksanakan puasa apabila sudah ada kepastian awal puasa

Ukuran jauh itu tetap berdasarkan pada perbedaan mathla’, menurut pendapat yang lebih benar. Adapun yang dimaksud dengan perbedaan mathla’ adalah berjauhan kedua tempatnya, sekira kalau dapat dilihat bulan itu pada salah satu tempatnya, tidak dari tempat lainnya menurut ghalib-nya (seperti antara negara Indonesia dan India)

Syeikh Tajut-tabrizi dan ditetapkan oleh yang lainnya mengatakan, “Tidak mungkin perbedaan mathla’ itu dalam jarak kurang dari 24 farsakh” (1 farsakh = 3 mil; 1 mil = 1,6 km; 24 x 4,8 km = 115,2 km)

Syeikh Subki, diikuti pula oleh yang lainnya, mengingatkan bahwa harus berpuasa dari sebab ru’yat di negeri sebelah timur, dapat di ru’yat pula dari negeri sebelah baratnya, tidak sebaliknya, sebab keadaan malam itu masuk di negeri sebelah timur sebelum masuk di negeri sebelah barat. Sebabnya adalah dunia ini berputar, sebagaimana firman Allah Rabbul masyaariqi wal-maghaaribi, Allah itu Tuhan yang memiliki timur dan barat. (Al Ma’arij ayat 40)

Tujuan perkataan para ulama ialah; sesungguhnya apabila ru’yat bulan di sebelah timur, maka semua penduduk yang berada di sebelah baratnya wajib mengamalkan adanya ru’yat itu, dengan nisbat (menghubungkan) ke negeri sebelahnya, walaupun berbeda mathla’-nya.

Cara puasa bagi yang berada di kutub, ruang angkasa, dan gua

Orang yang berada di tempat yang sukar menentukan waktu karena tidak melihat matahari atau bulan, atau peredarannya berbeda, seperti di kutub, gua, atau ruang angkasa, maka untuk salat, puasa, serta ibadah lainnya yang membutuhkan penentuan waktu diwajibkan baginya ber-ijtihad menggunakan jam, kalender, dan lain-lain.

Sesungguhnya puasa ramadhan itu diwajibkan kepada semua orang dewasa yang telah balig lagi berakal, yang kuat mengerjakan puasa menurut kenyataan dan syara’.

Oleh karena itu, anak-anak dan orang gila tidak wajib puasa. Begitu pula tidak wajib bagi orang yang kenyataannya tidak akan kuat puasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak dapat diharapkan sembuh; ia wajib ber fidyah dengan makanan satu mud setiap hari. Wanita yang haid dan nifas tidak wajib puasa, sebab mereka berdua tidak akan kuat puasa menurut syara’ (bukan menurut hissy, atau kenyataan, sebab kemungkinan mereka kuat puasa).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top