Seandainya ada najis yang terpisah-pisah pada suatu tempat (misalnya pada baju) yang jika disatukan menjadi banyak atau besar, maka hukum najis itu sebagai berikut:
- Dianggap sedikit oleh Imam (Zaini Dahlan).
- Dianggap banyak oleh Mutawali, Ghazali, dan lainnya, dan dianggap rajih oleh sebagian ulama.
Dimaafkan darah hasil transfusi dan bekaman pada tempatnya walaupun banyak. Orang yang gusinya berdarah, sah shalatnya walaupun tidak mencuci mulutnya terlebih dahulu, asalkan ludahnya itu tidak tertelan sewaktu shalat sebab darah gusi dimaafkan dengan nisbat pada ludah (tidak apa-apa ludah bercampur darah). Akan tetapi, bila ludah itu tertelan sewaktu shalat, maka tidak sah shalatnya.
Andaikata seseorang keluar darah dari hidung (mimisan) terus menerus sebelum shalat, masalahnya sebagai berikut:
- Apabila ia menduga darahnya akan segera berhenti dan waktu shalat masih lama, hendaklah menunggu.
- Apabila menduga tidak akan segera berhenti, maka ia harus menjaganya, seperti halnya orang beser (yaitu dengan mencuci, membungkus atau menutup, dan sebagainya).
- Berbeda dengan pendapat yang mengharuskan menunggu walaupun sampai habis waktu shalat, seperti masalah mengakhirkan shalat untuk mencuci pakaian yang terkena najis.
Dibedakan (masalah mimisan dengan najis), sebab orang itu mampu menghilangkan najis (di bajunya) dari asalnya. Oleh karena itu, ia wajib mencuci najis terlebih dahulu. Lain halnya dengan masalah mimisan(karena termasuk penyakit).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani