Allah Sangat Dekat Kepada Orang Yang Berdoa

Makruh meminta karena Allah selain dari surga

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

Tidak boleh meminta dengan menyebut nama Allah selain dari surga.

Makruh menolak orang yang meminta dengan menyebut Allah dan meminta syafaat dengan menyebut-Nya.

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Sunan Nasai dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

Barang siapa meminta perlindungan dengan menyebut asma Allah, maka lindungilah dia oleh kalian. Barang siapa yang meminta dengan menyebut Allah swt, maka berilah dia oleh kalian. Barang siapa yang memanggil kalian, maka penuhilah panggilannya; dan barang siapa yang berbuat suatu kebajikan kepada kalian, maka balaslah dia. Apabila kalian tidak mempunyai sesuatu untuk membalas kebajikannya, maka berdoalah kalian untuknya hingga kalian berpendapat bahwa kalian telah membalas kebajikannya.

Menurut pendapat terkenal, makruh mengucapkan, “semoga Allah memperpanjang keberadaanmu (hidupmu).” Abu Ja’far An Nahhas mengatakan bahwa sebagian ulama menganggap makruh ucapan “semoga Allah memperpanjang keberadaanmu.”

Etika menulis surat muslim

Telah diriwayatkan dari Hammad ibnu Maslamah, bahwa etika menulis surat di kalangan kaum muslim ialah diawali dengan kalimat ‘dari si Fulan untuk si Fulan,’. Amma ba’du, semoga keselamatan terlimpah kepadamu, sesungguhnya aku memuji kepada Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, dan aku memohon kepada-Nya agar Dia melimpahkan salawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.

Tidak makruh mengatakan kepada orang lain, “ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, atau semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Hal ini diperbolehkan oleh banyak hadis terkenal, baik kedua orang tuanya muslim ataupun kafir, sama saja diperbolehkan. Tetapi sebagian ulama memakruhkannya bila kedua orang tua yang bersangkutan muslim kedua-duanya.

An Nahhas mengatakan bahwa Malik ibnu Anas telah memakruhkan ucapan seseorang, “Semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu,” tetapi sebagian ulama membolehkannya. “Jumhur ulama berpendapat membolehkan hal tersebut, tanpa memandang apakah orang yang dijadikan subjek tebusan adalah orang muslim atau orang kafir,” kata Qadhi Iyadh.

Related Posts