Minta pertolongan ketika wudhu itu ada 4 :
- Yang wenang (diperbolehkan), seperti minta tolong didekatkan air.
- Menghilangkan keutamaan, misalnya minto tolong dikucurkan air ke yang berwudhu/yang lain. Artinya kita wudhu dikucurkan airnya oleh orang lain walupun bukan ahli ibadah dan tidak diperintah.
- Yang di makruhkan, minta tolong dibersihkan anggota wudhu.
- Yang diwajibkan, minta tolong nya orang yang sakit (parah). Artinya wajib menolong orang yang sakit tersebut walupun dibayar.
Bahkan ada lagi minta minta tolong yang disunatkan, seperti menolong orang yang sholat munfarid (sendirian) dari barisan dengan menyamai di tempatnya. Ada juga yang diharamkan yaitu menolong /minta tolong dalam perkara haram.
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi