Pengertian Zakat, Macam-Macam Harta Yang Wajib Zakat, dan Cara Menghitung Zakat

Zakat menurut lughot ialah membersihkan, artinya membersihkan barang atau badan dai kokotornya, itu bakal jadi bersih dan akan dibersihkan oleh Allah. Maksudnya adalah harta yang diselipin harta riba itu bakal rusak dunia akhirat, sedeangkan harta yang dikeluarkan zakatnya itu bakal dijaga oleh Allah dan dibersihkan.

Selain itu zakat ini dimaknai lughot dengan arti nambah-nambah, artinya adalah harta yang dikeluarkan zakatnya bakal tambah-tambah sebab harta zakat yang di kasih itu seperti mengeluarkan sebagian ikan ke kolam. Nah ikan itu akan hidup dan membesar di dalam kolam.

Diwajibkannya zakat itu pada tahun kedua setelah hijrah, dan difardhukannya setelah zakat fitroh (2 hari sebelum lebaran). Orang yang ingkar tehadap zakat hukumnya kufur. Wajibnya zakat bagi orang muslim yang sudah mencapai nishob. Kalau anak kecil wajib dikeluarkan oleh walinya, sama halnya dengan orang gila (oleh wali).

Macam-macam harta yang wajib zakat ada 6 yaitu :

Pertama yaitu hewan, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, domba dengan syarat sudah mencapi nishob, sudah mencapai tahun serta hewan nya yang digembala (aburan) artinya bukan hewan yang dikandangin dan di arit rimputnya. Dan tidak wajib zakat selain hewan yang barusan, misalnya kuda.

Nishobnya unta adalah apabila bilangannya sudah mencapai 5-24 wajib zakat 1 ekor domba. Kalau 25-35 wajib zakatnya 1 ekor unta bintu makhod (unta umur setahun, jalan tahun kedua). Kalau 36-45 wajib zakatnya 1 unta bintu labun (unta umur 2 tahun, jalan tahun ketiga). Apabila 46-60 wajib zakatnya 1 unta hiqqoh (unta umur 3 tahun, jalan keempat).apabila punya 61-75 wajib zakatnya 1 unta jad’ah, yaitu unta umur 4 tahun, jalan tahun kelima. Kalau punya 71-90, wajib mengeluarkan 2 unta bintu labun. Kalau 91-120 wajib zakat 2 unta hiqqoh. Apabila punya 121-130 wajib zakat 3 unta bintu labun.

Sedangkan mulai nishobnya sapi atau kerbau dimana-mana sudah punya 30-39, itu wajib zakat 1 sapi atau kerbau tabii’, artinya anak sapi atau kerbau yang masih ngindung/nyusu yang umurnya setahun, jalan tahun kedua.

Tiap-tiap punya 40, itu wajib zakatnya sapi musinnah yaitu sapi umur 2 tahun, jalan tahun ketiga. Kenapa dinamakan sapi musinnah karena sudah sempurna gigi-giginya. Dan seterusnya wajib mengeluarkan 1 sapi di tiap-tiap 40, kalau 80 2 sapi……..

Dan kalau nishobnya embe atau domba adalah 40, jadi kalau sudah mencapi itu maka wajib mengeluarkan 1 ekor domba. Serta kalau mempunyai/memelihara embe/domba dengan di abur/tidak di arit makanannya, kemudian sampai bilangannya 121, maka wajib mengeluarkan  2 domba. Kalau bilangannya 201 maka wajib 3 domba.

Apabila lebih dari 201 domba, maka dijadikan di tiap-tiap 100 satu ekor domba, artinya kalau misalkan 300, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah 3 domba, 400 dombanya 4 ekor. Ukuran domba yang dipakai zakat harus yang sudah berumur 1 tahun, yang sudah copot giginya 1.

Apabila yang mempunyai hartanya 2 orang (campuran), maka itu seperti harta 1 orang saja. Kalau punya 40, wajib zakatnya 1 domba, kalau 100 zakatnya 1 domba, kalau 121 zakatnya 2 domba. Dengan dicampurkannya harta kadang rugi kadang menguntungkan.

Gambaran yang pertama kalau salah seorangnya punya 20, itu tidak wajib zakat, tapi kalau disatukan jadi 40 maka wajib mengeluarkan zakat 1. Jadi yang asalnya  tidak wajib zakat sekarang jadi wajib zakat. Dan suroh yang sama dengan tidak disatukan yaitu seperti salah seorang punya 21 domba, terus disatukan jadi 122, maka wajib mengeluarkan 2 domba. Sedangkan suroh yang untung seperti salah seorang punya 40, nah itu kalau tidak dicampurkan wajib zakatnya 2 domba, tapi dengan dicampur jadi 80 domba, maka wajib zakat 1 domba.

Nah harta yang dicampur itu sama saja dengan harta seorang saja, dengan syarat harus sepakat antara 2 harta di tempat pemberangkatannya, apakah akan minum atau ketika digiring ke tempat gembalaan, tempat pemerasan susunya, atau sepakat di tempat peristirahatannya, tegasnya di segala hal.

Kedua, yaitu Emas dan perak. Syaratnya wajib emas dan perak itu ada 2 :

  1. Sudah mencapai nishob
  2. Tepung tahun (ketemu tahun)

Nishobnya emas yaitu 20 mitsqol, 1 mitsqol yang sering disebut 1 dinar yaitu 4 gram 200 mili. Jadi kalau 20 mitsqol itu berarti ada 84 gram. Maka kalau punya emas yang bukan perhiasan ada 84 gram dimana-mana ketemu tahun harus dikeluarkan zakatnya 2 gram 100 mili.

Sedangkan nishobnya perak 200 dirham, 1 dirham itu 2 gram 820 mili, yaitu 2/3 dinar lebih. Maka dimana-mana punya perak 560 dirham dan 400 mili, itu wajib mengeluarkan zakat 14 gram perak.

Dan wajib zakat di selebihnya nishob. Jadi zakat emas dan perak lebihannya harus diperhitungkan serta dikeluarkan zakatnya dua persen setengah. Berbeda dengan zakat hewan, itu pertengahannya antara 2 nishob.

Ketiga yaitu barang jadian atau tanam-tanaman seperti kacang, jagung, sa’iir, padi, anggur, kurma, dll.

Zakatnya tanaman dan buah kurma yaitu 255 kati romlah. 1 kati romlah itu 2 kilo 8 ons seperempat. Maka kalau dikalikan dengan 255 berarti 720 kilo. Di lebihnya nishob itu harus dihitung dan dikeluarkan zakatnya yaitu sepersepuluhnya, kalau tidak pakai biaya menyiraminya

Kalau sawahnya atau kurmanya harus disiram dengan pakai biaya, maka itu wajib zakatnya ½ sepersepuluh. Adapun kalau kadang pakai biaya kadang tidak, maka wajib zakatnya ¾ sepersepuluhnya. Jadi wajibnya mengeluarkan zakat beras yaitu sepersepuluhnya. Maka kalau dalam setahun wajib dikeluarkan 1 kintal beras. Kalau pakai biaya maka wajib mengeluarkan 50 kili beras.

Dan lagi disyaratkan ukuran nishob disini adalah yang sudah kering dan sudah dibersihkan kokotornya. Jadi 720 kilo itu sudah jadi beras, maka kalau masih padi berarti 2 kali lipatnya beras (1 ton 440 kilo)

Keempat yaitu harta dagangan

Dagangannya apa saja, dan syaratnya ada 6 :

  1. Keadaan hartanya sudah dimiliki oleh kita dan boleh tuker-tukeran seperti dibeli imaa kontan wa imaa dihutang.
  2. Niat dagang ketika waktu tuker-tukerannya, artinya ketika belinya.
  3. Tidak bermaksud ke harta itu untuk disimpan untuk diambil manfaat.
  4. Ketemu tahun, dihitung dari mulai memiliki.
  5. Di tengah-tengah tahun seluruh harta dagangan jangan ditukarkan, tegasnya jangan digantikan dengan dagang yang baru, yaitu memulai kembali.
  6. Di akhir tahun harta dagangan semua dan modalnya mencapai nishob.

Mengeluarkan zakat harta dagangan yaitu seperempat perpuluhnya dari harta dagangan. Kalau seseorang punya uang dari harta dagangan itu misalnya 2 juta maka wajib orang tersebut ngeluarin zakatnya 50 ribu. Atau zakat dagangannya diserupakan dengan emas yaitu 84 gram, maka kalau barang dagangan harganya sama dengan harga emas 84 gramm maka barang dagangan itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Misalnya 1 gram emas harganya 20 ribu di kali 84 gram, maka jumlahnya 1.680.000, maka kalau kita dagang di awal tahun, kemudian di akhir tahun barang dagangan yang ada ditambah untungnya ada 1.680.000, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 42.000 (seperempat perpuluhnya harga)

Kelima yaitu harta terpendam jahiliyah.

Jadi kalau kita menemukan harta terpendam jahiliyah, itu wajib dikeluarkan zakatnya. Itu juga kalau mencapai nishob. Mengeluarkan zakatnya itu haru saat itu juga. Yang wajib dikeluarkan zakatnya itu adalah seperlimanya. Kalau ada orang menemukan harta terpendam 1 kilo emas (1000 gram), maka yang wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 200 gram.

Keenam yaitu barang tambang (penggalian emas dan perak)

Artinya tanah yang oleh Allah dijadikan tempat penggalian emas perak. Kalau di kita seperti di cikotok atau di freefort papua. Apabila kita mengambil emas di tempat penggaliannya, nah wajib mengeluarkan zakatnya saat itu juga, itu juga kalau mencapai nishob. Yaitu seperempat perpuluhnya. Jadi walhasil kalau seseorang mendapatkan penghasilan mencari/menggali emasnya atau peraknya 1 kilo (1000 gram), nah yang wajib dikeluarkan zakatnya 25 gram.

Pengertian zakat fitrah

Zakat fitroh yaitu zakat untuk membersihkan badan. Nah zakat ini diwajibkan kepada kaum muslimin yang mengalami 1 juz hidup di bulan rhomadon, dan 1 juz bulan syawal, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil atau dewasa, itu harus dibersihkan dirinya dengan mengeluarkan 1 kulak makanan yang sering dijadikan kekuatan, tegasnya yang sering di makan tiap hari. 1 kulak kalau kati baghdad 5 kati dan 1/3 kati. 1 kati itu 4 ons setengah lebih. Sama dengan 2 kilo 4 ons.

Yang tidak wajib zakat fitrah ada 5 :

  1. Orang yang tidak punya lebihnya dari kebutuhannya malamnya lebaran dan harinya.
  2. Wanita kaya yang punya suami fakir, Cuma taat ke suaminya, tapi disunatkan mengeluarkan zakat oleh dirinya sendiri.
  3. ‘abid mukatab, dengan mukatab yang shohe.
  4. ‘abid milik baetil mal
  5. ‘abid yang di waqof kan/’abid waqofan.

Zakat fitroh itu diwajibkan ke setiap orang, dan yang dipakai zakat itu adalah yang sering dipakai kekuatan di sebuah tempat/negara. Misalnya kalau di Indonesia beras.

 

Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi

Related Posts