Hal-hal yang berkaitan dengan wajibnya puasa, rukun puasa, syarat puasa dan hari yang haram untuk dipakai berpuasa akan dijelaskan dibawah ini :
Pengertian Puasa
Puasa menurut lughot adalah kadar-kadar ngekang, artinya ngekang dari buka dan ngomong atau yang lainnya lagi. Sedangkan puasa menurut syara’ mengekang dari macam –macam hal yang membatalkan puasa dengan jalan yang tentu. Diwajibkannya puasa itu pada tahun kedua bulan sya’ban setelah hijrah. Jadi Rasulullah hanya mengalami puasa romadhon hanya 9 kali.
Puasa romadhon itu diwajiban ke setiap orang beriman, seperti yang di fimankan oleh Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Wajibnya mengerjakan puasa di bulan romadhon dimana-mana kita melihat salah satu perkara dibawah ini :
Pertama. Sempurna bulan sya’ban nya 30 hari. Adanya istikmal, tegasnya menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari, tegasnya kalau bulan sudah diketahui tanggal satunya dengan ru’yah.
Kedua. Lihat bulan di haq nya, orang yang ke bulan tersebut walaupun orang itu fasik. Melihat tanggal awal bulan romadhon, tegasnya kalau di tanggal 30 sya’ban ada seorang yang melihat bulan, untuk orang yang deket dengan orang tersebut maka wajib puasa.
Ketiga. Menetapnya bulan di haq nya orang yang tidak melihat ke bulan itu sebab mengadili kesaksian. Menetapkannya tanggal bulan romadhon di ha nya orang yang tidak melihat tapi ‘adil kesaksiannya.
Keempat. Disebabkan ada kabar dari orang yang adil riwayat nya dan bisa dipercaya, akan meyakinkan di dalam hatinya terhadap benarnya atau tidak meyakinkan, atau mendengar dari orang yang tidak dipercaya, tetapi kita meyakinkan didalam hati terhadap kebenarannya.
Kelima. Menyangka masuk bulan romadhon dengan ijtihad.
Syarat sah nya puasa :
- Islam, maka tidak sah puasanya orang kafir dan orang murtad.
- Punya ‘akal (tamyiz), maka tidak sah puasanya orang gila atau masih kecil
- Bersih, misalkan dari haid, nifas dan melahirkan (walupun melahirkannya keguguran)
- Tahu, tegasnya meyakinkan terhadap waktu yang nerima untuk di puasa kan.
Hari yang haram untuk dipakai puasa :
- Hari lebaran Idul Fitri (hari pertama/tanggal 1 bulan syawal)
- Lebaran haji/qurban, tanggal 10 bulan haji
- Hari tasriq, tanggal 11
- Hari tasriq, tanggal 12
- Hari tasriq, tanggal 13
Dan tidak sah puasa di hari sak, yaitu tanggal 30 sya’ban.
Syarat wajibnya puasa (puasa fardhu) :
- Islam, jadi tidak wajib kalau orang kafir.
- Baligh, punya ‘akal, tidak wajib puasa bagi anak kecil dan orang gila.
- Kuat (kuasa), maka tidak wajib puasa bagi orang yang tidak kuasa, misalnya orang pikun, atau sakit yang membolehkan tayamum
- Sehat, jadi tidak wajib bagi orang yang sakit, apabila dia puasa akan menjadi madhorot.
- Diam ditempat/kampung, artinya tidak sedang perjalanan yang jauh, sebab diperbolehkan bagi orang yang bepergian untuk berbuka deng syarat berangkatnya itu sebelum terbit fajar. Kalau berangkatnya setelah muncul fajar, tidak diperbolehkan buka puasa. Kalau orang tersebut was was apakah berangkatnya sebelum atau setelah muncul fajar, maka itu tidak boleh buka puasa.
Rukun Puasa (fardhu dan Sunat)
Pertama, Niat ketika malam hari tiap hari bagi puasa fardhu, kalau puasa sunat boleh niat pagi-pagi. Kalau puasa fardhu niatnya tidak dimalam hari maka tidak jadi puasanya, tetapi dia tetap harus puasa dan setelah bulan romadhon dian harus mengqodho.
Menurut sebagian ‘ulama niat puasa fardhu itu tiap malam, ada juga yang berpendapat niat itu bisa langsung untuk 1 bulan. Qoul yang dipilih dua-duanya harus dilaksanakan.
Niat tiap hari ; nawaetu soumaghoddin’an adain fardhissahri.
Niat satu bulan ; nawaetu soumassahri kullahu, untuk berjaga-jaga apabila kita lupa niat tiap hari, maka ter tambal/terganti oleh niat 1 bulan ini.
Kedua. Meninggalkan hal yang dapat membatalkan puasa, sambil inget serta keinginan sendiri, dan bukan bodo ma’dzur, seperti sampainya macam-macam ‘aen ke lubang-lubang yang terbuka atau dibukakan.
Memasukan perkara ke mulut atau memasukkan kayu ke lubang telinga atau lubang di kepala tempat otak sambil inget bahwa sedang berpuasa. Dan lagi disyaratkan untuk sahnya puasa menjaga dari muntah, atau sengaja mengeluarkan mani dengan tidak jima’, maka bakal batal puasanya sebab sengajanya dan tahu akan keharamannya. Apakah keluarnya itu akibat mencium istri atau memegang tubuh istri atau bersentuhan kulit dengan syahwat.
Tetapi tidak batal puasanya apabila keluar maninya itu dalam keadaan tidur, atau dikarenakan melihat atau disebabkna mikir-mikir. Bagi yang berpuasa kita harus berhati-hati ketika bersuci, jangan sampai ada air yang masuk ke lubang kubul dan dubur.
Ketiga. Harus ada orang yang puasa.
Wajib mengqodho puasa serta membayar kifaarat yang besar serta dipermalukan bagi orang yang membatalkan puasa disebabkan jima’ di siang hari bulan romadhon.
Kifaratnya ada 3 bagian (kalau tidak kuasa yang pertama maka yang kedua, kalau tidak kuasa yang pertama dan kedua maka wajib yang ketiga). Dengan kata lain apabila kuasa melaksanakan nomer 1 tidak boleh ke nomer 2, kalau mampu melaksanakan nomer 2 tidak boleh melaksanakan nomer 3.
Yang 3 bagian itu adalah :
- Memerdekakan ‘abid yang selamat kecacadan karena supaya bisa bekerja.
- Puasa 2 bulan berturut-turut, artinya tidak boleh disekang oleh buka walupun sehari.
- Memberi makan 60 orang miskin, tiap 1 orang 1 mud dari kekuatan sebuah negara, yang cukup dipakai zakat fitroh.
Macam-macam syarat wajib kifarat :
- Orang yang berjima’/men jima’ wajib kifarat, sedangkan yang di jima’ nya tidak wajib.
- Jima’ yang membolehkan terhadap kifarat yaitu jima yang sengaja sambil dia nya dalam keadaan sadar baha dia sedang puasa dan tahu tentang haramnya berjima’ di bulan puasa.
- Merusak puasanya, kalau merusaknya sholat dan i’tikafnya itu tidak wajib kifarat.
- Merusaknya itu shoim ke badannya.
- Kalau di bulan puasa
- Batalnya di sebabkan jima’, walaupun jima’ nya lewat dubur atau men jima’ hewan atau mayit walupun tidak mengeluarkan mani.
- Orang yang berjima’ sudah baligh dan punya akal.
- Dosa berjima’ nya karena puasa
- Kalau merusaknya puasa di hari yang wajib dipuasaan
- Jima’ nya bukan jima’ subhat
- Berjima’ nya yakin di bulan puasa.
Wajib qodho dan mengekang puasa, tegasnya tidak boleh buka ada 6 macam tempat :
- Orang yang sengaja buka di bulan romadhon, tidak di bulan yang lainnya seperti nadzar dan qodho dan puasa kifarat.
- Meninggalkan niat malamnya ketika puasa bulan romadhon. (baik sengaja atau lupa)
- Orang yang kesiangan sahur, dia menyangka masih malam, padahal kenyataannya sudah siag.
- Orang yang berprasangka sudah maghrib, padahal kenyataannya belum.
- Bagi orang yang puasa menyangka bahwa tanggal 30 sya’ban, ternyata terbukti tanggal 1 bulan romadhon.
- Orang yang tidak sengaja/kelepasan dalam berkumur atau memasukkan air ke hidung, sehingga air itu masuk ke dalam tubuh.
Apabila terjadi hal-hal seperti di atas, maka wajib qodho puasanya. Batalnya/rusaknya puasa disebabkan murtad, haid, nifas, melahirkan, gila (walupun gilanya sebentar), ayan, mabuk.
Macam-macam berbuka (hukumnya) di bulan romadhon ada 4 :
- Wajib, seperti wanita haid dan nifas (walaupun keguguran).
- Wenang, musafir dan orang sakit (parah), bahkan apabila orang sakit parah kemudian tetap puasa kemudian meningggal, maka termasuk berdosa.
Faidah : diperbolehkan berbuka puasa di bulan romadhon bagi orang yang sedang bepergian yang jaraknya ada 96 km (2 pemondokan), orang sakit, orang tua yang pikun (sudah lemah), wanita hamil (walaupun hasil berzina atau jima’ yang subhat), orang yang dahaga sekali, sehingga masyaqot yang berat, wanita yang sedang menyusui.
- Tidak wajib dan tidak wenang, seperti orang gila.
- Haram, orang yang mengakhirkan qodho bulan romadhon serta mampu, sehingga waktunya mepet bagi orang tersebut. Seperti orang yang keadaanya muqim dan dalam keadaan sehat.
Pembagian buka puasa ada 4 :
- Buka yang wajib qodho dan wajib fidyah yaitu ada 2. Yang pertama dengan berbuka karena ditakutkan terhadap badan orang lain, misalnya orang yang sedang menyusui, atau wanita hamil terhadap anak yang dikandungnya. Yang kedua orang yang mengakhirkan qodho bulan romadhon sampai dengan datangnya lagi bulan romadhon yang lain, sedangkan mengakhirkan qodhonya itu tidak ada ‘udzur.
- Wajib qodho tidak wajib fidyah, seperti orang yang ayan, orang yang tidak niat dimalamnya, atau sengaja berbuka bukan disebabkan berjima’.
- Wajib fidyah tidak wajib qodho, seperti orang tua yang sudah pikun, yang sudah tidak kuasa puasa di semua hari bulan romadhon, atau seperti orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya.
- Tidak wajib qodho dan tidak wajib fidyah, seperti orang gila yang tidak sengaja gilanya. Atau anak kecil dan kafir.
Perkara yang masuk kedalam perut yang tidak membatalkan puasa yang berupa ‘aen itu ada 7 macam :
Nomer 1, 2 dan 3 masuknya dengan sebab lupa atau bodoh atau dipaksa. Ke 4 nga berjalan kan ludah antara gigi, serta apes meludahnya karena ada pa ‘udzuran. Nomer 5 yang masuk kedalam perut debu jalan, keenam debu tepung, ketujuh berupa lalat hidup dan selainnya.
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi