Shalat jumat ialah shalat 2 rakaat yang dikerjakan setiap hari jumat. Waktunya sama dengan waktu dhuhur, yaitu setelah tergelincir matahari.
Niat shalat jumat
اُصَلِّ فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءًمَأْمُوْمًا(اِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli fardhal jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muuman (imaaman) lillaahi ta’aalaa.
“Saya niat shalat jumat dua rakaat dengan menghadap kiblat, tepat pada waktunya, menjadi ma’mum (imam) karena Allah Ta’ala.”
Shalat jumat itu hukumnya wajib ‘ain, artinya wajib atas tiap-tiap orang laki-laki, dewasa, islam dan menetap dalam suatu daerah. Bagi perempuan, anak-anak, hamba sahaya dan orang-orang dalam perjalanan atau sakit tidak wajib shalat jumat.
Hikmah dari shalat jumat ialah untuk menunjukkan syiar kebesaran agama islam, dan sebagai tanda kerukunan di antara umat beragama itu sendiri. Karena itu shalat jumat tidak sah jika dikerjakan dengan sendirian (munfarid), dan harus dikerjakan dengan berjamaah.
Orang yang diwajibkan shalat jumat:
- Orang islam
- Laki-laki
- Mukallaf (akil baligh).
- Merdeka (bukan hamba sahaya).
- Berakal sehat.
- Sehat badannya, artinya tidak sedang sakit.
- Mukim, artinya tidak sedang bepergian (musafir).
- Adanya tempat jumat yang dapat dijangkau.
Syarat –syarat shalat jumat:
- Wajib di suatu desa/kota dan ada orang-orangnya yang tinggal disitu.
- Wajib bersama-sama (berjamaah), sekurang-kurangnya 40 orang.
- Waktunya pada hari jumat, sama dengan waktu dhuhur.
- Sebelum shalat jumat dibacakan dulu 2 khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua.
- Shalat jumat hanya 2 rakaat.
Sebelum pergi untuk shalat jumat, diperintahkan supaya mandi jumat, membersihkan gigi, rambut, pakaian yang baik, memakai wangi-wangian. Setelah sampai di masjid hendaklah shalat 2 rakaat untuk tahiyyatul masjid.
Apabila shalat jumat sudah dimulai, padahal kita belum datang, kita tidak usah shalat tahiyyatul masjid, tetapi langsung saja shalat jumat mengikuti imam.