Arti dan keutamaan shalat berjamaah
Shalat berjamaah ialah shalat yang dikerjakan bersama-sama. Paling sedikit dua orang dan paling banyak tak terbatas.
Dalam shalat berjamaah, orang yang di depan atau yang diikuti disebut imam, dan yang dibelakang atau yang mengikuti disebut makmum.
Keutamaan shalat berjamaah
Nabi Muhammad bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi keutamaannya daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”
Shalat berjamaah itu makin banyak orangnya, maka makin baik. Imam hendaklah mempercepat shalatnya, misalnya dengan membaca surat yang pendek.
Shalat yang dianjurkan berjamaah:
- Shalat fardhu lima waktu.
- Shalat dua hari raya.
- Shalat tarawih dan witir.
- Shalat gerhana bulan dan matahari.
- Shalat istisqa, dan lain-lain.
Manfaat shalat berjamaah:
- Memperteguh persaudaraan.
- Saling tolong menolong.
- Saling mengenal dengan jamaah yang lain.
- Menambah syiar agama.
Syarat menjadi imam
Imam ialah pemimpin dalam shalat berjamaah, sehingga harus memiliki syarat-syarat berikut ini:
- Orang laki-laki makmum kepada orang laki-laki.
- Wanita mkmum kepada wanita.
- Wanita makmum kepada laki-laki.
- Banci makmum kepada laki-laki.
- Wanita makmum kepada banci.
Sedang orang yang tidak sah kemakmumannya ialah:
- Laki-laki makmum kepada wanita dan banci.
- Banci makmum kepada wanita.
Orang yang makruh dimakmumi:
- Makmum kepada orang yang dibenci oleh sebagian besar penduduk.
- Makmum kepada anak yang belum baligh.
- Makmum kepada orang yang buruk bacaannya, tapi tidak merusak makna. Kalau sampai merusak makna, maka tidak sah makmumnya.
- Makmum kepada orang yang kurang hati-hati dalam menjaga najis.
- Makmum kepada orang yang belum di khitan, sekalipun dia sudah tua.
Syarat-syarat orang menjadi makmum:
- Niat mengikuti imam tidak menjadi syarat menjadi imam, hanya sunat agar dia mendapat ganjaran berjamaah.
- Mengikuti imam dalam segala gerak geriknya.
- Imam dan makmum keduanya berada dalam satu tempat, misalnya dalam satu rumah, dalam mesjid.
- Berdirinya makmum tidak boleh menonjol ke muka melebihi imam.
- Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal).
- Jangan ada tabir yang mengalangi antara imam dan makmum sehingga tidak tampak gerak-gerik imam.
- Shalatnya makmum harus sesuai dengan shalatnya imam, misalnya sama-sama dhuhur.
- Makmum tidak boleh menyelisihi sunat yang dikerjakan oleh imam. Misalnya imam membaca doa qunut, maka makmum harus mengikuti.
- Makmum harus mengikuti imam. Takbiratul ihramnya makmum harus sesudah takbiratul ihramnya imam. Demikian juga gerak geriknya makmum harus sesudah imam.
- Jika makmum qari’ (ahli baca Qur’an), imamnya tidak boleh ummiyyii (buta huruf Al Qur’an).
Makmum jangan sekali-kali menyalahi imam di dalam mengerjakan hal-hal yang hukumnya sunat yang sekiranya jelek sekali bila menyalahinya. Misalnya imam sujud sahwi, berdoa qunut, lalu makmumnya tidak ikut mengerjakan. Ini tidak boleh, makmum harus mengikuti segala gerak-gerik imam.
Hukum Masbuq (terlambat datang)
Masbuq ialah orang yang sudah berniat mengikuti imam tetapi ia tidak sempat membaca Al Fatihah pada rakaat pertama. Apabila ia mendapatkan imam sedang ruku’, maka ia segera mengikutinya, sehingga sempurnalah rakaat itu baginya, meskipun ia tidak sempat membaca Al Fatihah. Fatihahnya ditanggung oleh imam.
Tetapi apabila makmum mendapakan imam sesudah ruku’, maka makmum harus mengulangi satu rakaat lagi, sebab rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Apabila makmum mendapatkan imam sudah sampai pada tasyahud akhir, maka tasyahud yang dibaca oleh makmum itu tidak termasuk hitungan baginya, sehingga ia harus membaca lagi pada akhir shalatnya.
Selain makmum masbuq, ada pula masbuq muwafiq, yaitu makmum yang menemukan imamnya dalam waktu yang cukup untuk digunakan membaca surat Al Fatihah.
Halangan berjamaah
- Karena hujan terus menerus, sehingga sulit untuk pergi.
- Karena angin topan.
- Karena sakit.