Najis itu banyak sekali, dan dibagi ke dalam tiga macam, diantaranya ialah:
- Najis mugholadhoh
- Najis mukhofafah
- Najis mutawasithoh
Pembagian ini berdasarkan kepada cara menghilangkannya.
Najis mugholadhoh yaitu najis anjing, babi dan keturunannya. Najis mukhofafah yaitu kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan kecuali air susu ibunya, dan anak itu belum mencapai umur dua tahun. Sedangkan najis mutawasithoh merupakan najis yang tidak termasuk najis mugholadhoh dan mutawasithoh.
Cara menghilangkan najis mugholadhoh
Cara menghilangkan najis ini ialah dengan membasuh benda yang terkena najis 7 kali setelah aen (zat) najisnya hilang, dan salah satunya (dari yang tujuh) memakai tanah. Hal ini berdasarkan hadis:
Dari Abu Khurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Cara mensucikan bejana yang dijilat anjing adalah dibasuh dengan air tujuh kali dan basuhan yang pertama dicampuri tanah.” (HR Muslim)
Rasulullah bersabda, “Apabila anjing menjilat bejana, maka basuhlah bejana itu 7 kali dan campurilah dengan tanah pada hitungan kedelapan (HR Muslim)
Secara rinci cara menghilangkan najis mugholadhoh ialah sebagai berikut:
- Hilangkan dulu ‘aen (zat) najis.
- Cuci tempat yang terkena najis 7 kali, salah satu dari ketujuh itu campurlah dnegan tanah. Apabila tanah dan air dianggap terpisah, maka seolah-olah menghilang najis mugholadhoh itu delapan kali.
Cara menghilangkan najis mukhofafah
Yaitu dengan memercikkan air pada najis itu, setelah wujud (tampak) najis itu tidak ada, dengan ketentuan bahwa air yang menyirami seluruh bagian yang terkena najis, walau tidak menghilangkannya. Ketentuan ini berdasarkan hadis:
Dari Ummi Qais binti Mikhson, sesungguhnya dia pernah membawa anak yang belum memakan apa-apa kepada Rasulullah, dan beliau menundukkan anak itu di pangkuannya. Kemudian anak itu kencing, lalu Rasulullah meminta air, dan beliau memercikkan air pada kencing itu tanpa membasuhnya.” (HR Bukhori dan Muslim)
Dari Siti Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah disodori anak ang masih disusui, anak itu kencing di pangkuannya. Dalam riwayat lain kencing itu diikuti dengan air tanpa di basuh.
Dari Ali, sesungguhnya Rasulullah bersabda mengenai air kencing anak laki-laki yang masih menyusui, kencing anak perempuan harus dibasuh dengan air, sedangkan air kencing anak laki-laki cukup diperciki saja. (HR Abu Dawud dan Turmudzi)
Cara menghilangkan najis mutawasithoh
Najis nutawasithoh terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:
- Najis mutawasithoh aeniah (zatnya)
- Najis mutawasithoh hukmiah (hukumnya)
Cara menghilangkan najis mutawasithoh setelah wujudnya (‘aen-nya) hilang adalah dibasuh satu kali sehingga warna, rasa dan baunya, apabila warna, rasa dan baunya baru hilang dengan beberapa kali, maka basuha itu dihitung satu kali.
Hal ini berdasarkan hadis:
(Pada mulanya) shalat itu 50 kali, mandi junub dan membasuh air seni 7 kali. Rasulullah tidak henti-hentinya minta keringanan sehingga shalat menjadi 5 kali, mandi besar dan membasuh air seni 1 kali. (HR Abu Dawud)
Dari Anas, sesunguhnya oran Badui buang air kencing di mesjid, sebagian kaum berdiri menuju orang itu, kemudian Nabi bersabda, “Biarkan, jangan ganggu orang itu,” Anas berkata orang badui itu sudah selesai kencingnya, lalu Rasulullah minta air dan menyirami air kencing itu. (HR Muslim)
Dari Abi Khurairoh, ia berkata: Sesungguhnya seorang Badwi kencing di mesjid sambil berdiri, kemudian para sahabat menariknya. Rasulullah bersabda, “Biarkan, siramlah air kencing itu dengan seember air.” (HR Bukhari)