Najis merupakan suatu perkara yang tidak suci, artinya bila terbawa shalat atau yang lainnyaa maka tidak sah. Yang termasuk ke dalam najis misalnya anjing, babi, air kencing, kotoran, dan lain sebagainya. Tetapi ada najis yang bisa menjadi suci apabila dilakukan beberapa hal terhadapnya, yaitu:
Arak bisa suci apabila menjadi cuka dengan sendirinya
Di dalam hadis dijelaskan:, dari Umar dia berkata dalam khutbahnya, “Cuka yang berasal dari arak yang telah rusak hukumnya tidak halal hingga Allah sendirilah yang merusak (jadi cuka dengan sendirinya), ketika itu cuka yang berasal dari arak hukumnya halal dan tidak menjadi halangan apabila mereka membeli cuka dari ahli dzimmah selagi mereka tidak sengaja merusaknya.” (HR Bukhri)
Dari Anas, dia berkata bahwa Rasulullah ditanya, “Apakah boleh arak dijadikan cuka?” Beliau menjawab, “Tidak” (HR Muslim)
Jalan istidlal (menjadikan dalil) dari hadis di atas ialah dilarang menjadikan cuka dari arak dengan dicampur zat lain, karena makna hadis di atas.
Bolehkan arak itu diolah dengan dicampuri zat lain sehingga menjadi cuka.
Dari jawaban Nabi terhadap pertanyaan itu dapat diambil kesimpulan bahwa arak apabila sudah menjadi cuka tanpa diolah terlebih dahulu.
Kulit bangkai bisa menjadi suci
Kulit bangkai asalnya haram (najis), kecuali apabila disamak.
Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah berkata mengenai domba milik Siti Maimunah, “Kenapa mereka tidak mengambil dan memanfaatkannya?” para sahabat menjawab, “Ya Rasulullah, itu adalah bangkai.” Rasul berkata, “Sesungguhnya yang diharamkan itu memakannya.”
Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa dirinya ernah mendengar Rasulullah bersabda, “Apabila kulit bangkai disamak maka ia menjadi suci.”
Sesuatu yang menjadi hayawan seperti ulat yang berasal dari bangkai yang sudah busuk, ulat itu hukumnya suci, walaupun keluar dari benda najis yang menjadi alasan adalah karean ulat itu hidup, sedangkan seluruh (binatang) yang hidup hukumnya suci kecuali anjing dan babi beserta keturunannya. Dengan demikian maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi ukuran/yang menentukan suci atau najis ialah hidup atau mati.