Batas minimal haid adalah sehari semalam, kebiasannya enam hari enam malam, dan batas maksimalnya adalah lima belas malam.
Hal ini berdasarkan:
- Imam Nawawi berpendapat bahwa untuk menetapkan lama waktu hadi ialah dikembalikan kepada kebiasaan/kenyataan, karena batas waktu ini tidak ditetapkan dalam hukum syara’. Sedangkan kenyataan telah membuktikan bahwa masa haid sekurang-kurangnya adalah sehari semalam, dengan demikian maka penetapan masa haid adalah berdasarkan istiqro/penelitian.
- Pada umumnya haid itu berlangsung selama enam hari enam malam atau 7 hari 7 malam. Ketetapan ini berdasarkan istiqro san sabda Rasulullah kepada Siti Hamzah bin Jahsy, “Kamu memasuki masa haid enam hari atau tujuh hari dalam ilmu Allah, kemudian mandilah.”
- Masa paling lama seseorang haid ialah 15 hari 15 malam, ini berdasarkan istiqro Imam Syafi’i.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa batas minimal masa haid itu adalah 3 hari dan batas maksimalnya 10 hari. Mereka mengambil dalil dari hadis riwayat Wasilah bin Aqsho dan hadis riwayat Abu Umamah. Tetapi ulama-ulama ahli hadis menetapkan bahwa hadis itu ialah dho’if (lemah), tidak dapat dijadikan hujah.
Batas minimal waktu suci antara dua kali haid adalah lima belas hari, pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak ada batas minimal.
Ketetapan ini berdasarkan istiqro Imam Syafi’i.
Batas minimal masa nifas
Yaitu sekali pancaran darah, biasanya terjadi selama 40 hari, dan batas maksimalnya adalah 60 hari. Sandaran hukumnya ialah dikembalikan kepada kebiasaan yang ditetapkan melalui kebiasaan yang ditetapkan melalui jalan istiqro. Selain ditetapkan dengan istiqro juga ditetapkan berdasarkan hadis Abu Dawud dan Turmudzi.
Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Wanita-wanita di jaman Rasulullah, mereka menunggu masa nifas selama 40 hari.”