Memakan Harta Hasil Riba

Memakan riba adalah salah satu dari maksiat perut. Menurut para ulama, pemakan riba akan digiring pada hari kiamat dalam bentuk rupa anjing-anjing dan babi-babi, karena kilah mereka untuk memakan riba. Sebagaimana berubahnya rupa orang-orang  yang berbuat maksiat pada hari sabtu ketika mengkilah untuk memburu ikan yang telah dilarang oleh Allah untuk ditangkap pada hari sabtu sehingga mereka mengambilnya pada hari minggu.

Setelah mereka berbuat seperti itu, maka Allah merubah rupa mereka menjadi kera dan babi. Demikian sebagai akibat mereka mengkilah riba dengan berbagai macam kilah (alasan), sebab sesungguhnya bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari kilah orang-orang yang mengkilah.

Menurut Malik dan Ahmad bahwa kilah dalam riba dan yang lain adalah haram. Syafii dan Abu Hanifah berpendapat bahwa kilah dalam riba dan lainnya itu boleh  jika dalam keadaan terpaksa. Berdasarkan hadis tentang pekerja Khaibar yang datang kepada Nabi dengan membawa kurma yang banyak lagi baik.

Rasulullah bertanya, “Beginikah seluruh kurma Khaibar?” ia menjawab, “Tidak, begini ya Rasulullah, kami membelinya dua sha’ daripadanya dengan satu sha’ yang baik.” Maka Rasulullah melarangnya dari hal itu, dan aku mengetahuinya bahwa itu riba, kemudian beliau mengajarkannya kilah padanya.”

Menurut Rasulullah caranya jangan begitu, tapi juallah kurma yang buruk itu dengan dirham, kemudian belilah kurma yang baik itu dengan dirham pula.

Dan beliau bersabda tentang timbangannya pun seperti itu pula. Begitulah dimana semua bentuk riba itu mestinya haram, lalu ketika ada ketetapan kilah yang diajarkan Nabi Saw kepada pekerja di Khaibar, maka dijadikan nash dibolehkannya kemutlakan kilah dalam riba dan lainnya.

Scroll to Top