Maksiat perut

Banyak sekali perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kemaksiatan perut. Artinya sesuatu yang masuk ke dalam perut dari perkara haram dan dilarang oleh Allah.

Yang termasuk maksiat perut, diantaranya ialah:

Meminum segala yang memabukkan

Nabi Saw bersabda, “Siapa meminu khamer maka Allah memberikan minuman kepadanya dari air mendidihnya neraka jahanam.”

Nabi juga bersabda, “Pecandu minuman keras (khamer) jika mati ia berjumpa dengan Allah seperti penyembah berhala.”

Memakan harta anak yatim

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 10, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”

Qatadah mengatakan, ayat tersebut diturunkan berkenaan seorang lelaki dari Ghathafan yang menguasai harta putra saudaranya seorang anak yatim yang masih kecil, lalu dia memakan harta anak yatim itu. Firman Allah: “Dzulman = secara dzalim” sebagai keadaan perbuatannya termasuk orang-orang dzalim.

Memakan dan meminum segala makanan dan minuman yang haram

Yaitu memakan segala makana yang diharamkan Allah, seperti bangkai, darah, afiyun, candu dan meminum minuman yang terlarang dan memabukkan seperti kencing dan perasan anggur serta lainnya. Alla Ta’al’ dan Rasul-Nya benar-benar mengutuk pemakan riba dan semua orang yang membantu untuk memakannya.

Rasulullah Saw bersabda, “Allah mengutuk pemakan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan saksinya.”

Dilaknat pula peminum khamer dan semua yang membantu untuk meminumnya hingga pada penjualnya. Sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, juga diriwayatkan dari Anas:

“Dalam persoalan khamer itu ada sepuluh orang yang dikutuk karenanya, yaitu pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya.”

Scroll to Top