Rasulullah saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Nasa’i yang bersumber dari Ibnu Umar r.a. sebagai berikut:
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat keadilan adalah berada di sisi Allah, nanti pada hari kiamat. Mereka berada di atas mimbar dari cahaya di sisi kanan Allah yang maha pengasih. Dan kedua sisi Allah itu adalah kanan, mereka adalah orang yang berbuat adil dalam menjatuhkan hukum, berlaku adil terhadap keluarga atau istrinya dan jabatan yang dipangku.
Imam Thabrani juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah yang Maha Tinggi telah menetapkan pada diri kaum perempuan sifat cemburu, dan jihad pada kaum lelaki. Oleh sebab itu, barang siapa yang bersaba terhadap perilaku kaum perempuan dengan penuh keimanan dan untuk mencari ridha Allah, maka ia akan mendapat pahala sebagaimana orang yang mati syahid.
Sedang Imam Turmudzi dan Hakim meriwayatkan sebuah hadis Nabi saw sebagai berikut:
Barang siapa yang mempunyai dua istri, lalu tidak berlaku adil diantara keduanya, maka nanti pada hari kiamat akan datang (di sisi Allah) dalam keadaan tubuhnya miring sebelah.
Imam Nasa’i telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda sebagai berikut:
Barang siapa yang mempunyai dua istri, dimana sang suami condong kepada salah satunya dan meninggalkan yang lain, maka nanti pada hari kiamat akan datang di sisi Allah, sedang separuh tubuhnya miring.
Maksud condong disini ialah tindakan secara lahiriah yang dapat diperlihatkan dan diusahakan oleh manusia, tidak mengenal perasaan kasih sayang dalam hati karena hal itu diluar kekuasaan manusia.
Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah saw memberi bagian bermalam diantara istri-istrinya, lalu bertindak secara adil diantara mereka, lalu berdoa sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ هٰذَاقِسْمِى فِيْمَااَمْلِكُ فَلاَتَلُمْنِى فِيْمَاتَمْلِكُ وَلاَاَمْلِكُ
Wahai Tuhanku, ini adalah bagianku yang aku kuasai, oleh sebab itu janganlah Engkau menyalahkan aku tentang kecondongan hati yang Engkau kuasai dan aku tidak mampu menguasainya.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang hal yang berkaitan dengan pembagian bermalam di antar istri. Semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua.