Hukum menepati Janji dan Sumpah

Setiap manusia diperintahkan untuk menepati janji dan sumpah (apabila dia bersumpah). Banyak sekali dalil yang menerangkannya. Beberapa diantaranya akan dijelaskan dibawah ini.

Allah swt telah berfirman dalam surat An Nahl ayat 91, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji.”

Al Maidah ayat 1, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.”

Al Isra ayat 34, “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabanny.”

Surat Ash Shaff ayat 2-3, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa-apa yang tidka kalian kerjakan.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Pertanda orang munafik itu ada tiga, yaitu apabila berbicara dusta, berjanji ingkar, dan dipercaya khianat.

Di dalam riwayat lain ditambahkan

Sekalipun ia puasa, salat, dan mengaku dirinya muslim.

Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang menjanjikan sesuatu yang tidak dilarang kepada seseorang, maka ia dianjurkan menunaikannya. Apakah penunaian itu bersifat sunat atau wajib? Untuk menjawabnya terdapat perselisihan diantara para ulama. Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, mengatakan bahwa hal itu sunat. Seandainya seseorang tidak menunaikannya, berarti ia tidak melakukan hal yang utama, melainkan hanya melakukan perbuatan yang makruh berat, tetapi ia tidak berdosa.

Golongan lain berpendapat bahwa hal tersebut wajib. Imam Abu Bakar ibnul Arabi Al Maliki mengatakan, orang terhormat yang mengikuti mazhab ini ialah khalifah Umar ibnu Abdul Aziz. Abu Bakar ibnul Arabi Al Maliki mengatakan pula bahwa mazhab Maliki memiliki pendapat ketiga, yaitu jika janji tersebut berkaitan dengan suatu penyebab, seperti ucapan seseorang , “kawinlah, engkau akan kuberi sekian,” atau “bersumpahlah engkau tidak mencaciku lagi, maka aku beri engkau sekian,” atau janji lain, maka hukumnya wajib ditunaikan. Tetapi jika janji tersebut bersifat mutlak, maka tidak wajib ditunaikan.

Orang yang tidak mewajibkannya menyimpulkan dalilnya bahwa masalah ini sama dengan hibah, sedangkan hibah tidak bersifat tetap (harus) melainkan setelah penyerahan, menurut jumhur ulama. Menurut mazhab Maliki, hibah bersifat tetap sekalipun belum diserahkan.

Scroll to Top