Kesaksian seorang istri

Seandainya seorang istri mengajukan seorang saksi tentang pengakuan suaminya yang menyatakan bahwa si suami telah menggaulinya, maka sudah cukup dengan sumpah si istri di samping saksi itu, dan maskawin pun berhak diterima.

Atau seandainya pihak suami mengajukan seorang saksi untuk membuktikan pengakuan pihak si istri yang menyatakan bahwa dirinya telah digauli oleh si suami, maka dalam kasus seperti ini tidak cukup adanya seorang saksi berikut sumpah si suami, karena yang dipermasalahkan ialah tetapnya iddah dan hak rujuk, sedangkan kedua hal ini bukan menyangkut masalah materi.

Saksi itu hendaknya orang yang mukallaf, merdeka, berwibawa, adil, dan waspada.

Kesaksian seorang anak kecil dan orang gila

Untuk itu, tidak dapat diterima kesaksian yang dilakukan oleh anak kecil dan orang yang tidak waras otaknya. Demikian pula kesaksian orang yang masih berstatus budak karena kekurangannya, juga orang yang tak berwibawa, mengingat orang yang tak berwibawa tidak mempunyai rasa haya (malu), sedangkan orang yang tidak punya rasa malu bisa saja mengatakan apa yang dikehendakinya.

Definisi muru’ah atau wibawa ini ialah “orang yang menjauhi perbuatan-perbuatan yang dianggap tidak pantas menurut tradisi.” Untuk itu, wibawa seseorang dapat luntur karena dia makan dan minum di dalam pasar, berjalan di pasar dengan kepala terbuka (tanpa peci atau sorban) atau juga berjalan di tempat lain dengan tak berbaju, mencium istri di depan umum, dan sering sekali melakukan hal-hal yang mengundang tertawa di kalangan orang banyak, atau sering bermain catur, sering menari, tetapi kalau jarang tidak mengapa. Kesaksian diterima pula dari orang yang fasik.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top