Pengakuan terdakwa dapat dibenarkan melalui sumpah

Seandainya seseorang mendakwakan status budak seorang yang balig lagi berakal tetapi tidak diketahui nasabnya, lalu si terdakwa menjawab, “Aku merdeka sejak lahir,” sedangkan si terdakwa sebelum itu tidak pernah mengaku sebagai budak kepada si pendakwa, dan dia adalah orang yang telah dewasa, maka si terdakwa harus disumpah (untuk membebaskan dirinya dari tuduhan tersebut).

Si terdakwa dibenarkan pengakuannya melalui sumpah, sekalipun sebelum memprotes itu si terdakwa menjadi pembantunya dan pernah diperjualbelikan dari satu tangan ke tangan yang lain. dikatakan demikian karena pengakuannya itu sesuai dengan kaidah asal (bagi manusia), yaitu dilahirkan dalam keadaan merdeka.

Berangkat dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa saksi yang menyatakan status budak lebih didahulukan daripada saksi yang menyatakan status merdeka, karena kesaksian yang pertama diperlukan tambahan pengetaahuan yang membuktikan adanya peralihan status dari merdeka hingga menjadi budak.

Tidak termasuk ke dalam pengertian kata-kata, “sejak lahir,” yaitu seandainya si terdakwa mengatakan, “engkau telah memerdekakan diriku,” atau “aku telah dimerdekakan oleh orang yang menjualku kepadamu.” Maka pengakuannya itu tidak dapat dibenarkan, kecuali bila disertai dengan bukti.

Apabila status merdeka sejak lahir telah terbukti melalui ucapan, maka si pembeli boleh menarik kembali uang pembeliannya dari si penjual, sekalipun si pembeli pada awal mulanya mengakui kepada si penjual bahwa yang dijualnya itu adalah budak, mengingat pengakuan itu hanya berdasarkan penilaian lahiriah yang menunjukkan bahwa orang yang dimaksud berada di bawah kekuasaan si penjual.

Atau seseorang menuduh anak kecil atau orang gila yang dewasa yang berada di tangan orang lain berstatus budak, sedangkan orang yang menguasainya menyangkal tuduhan tersebut. maka tuduhannya tidak dibenarkan kecuali bila dibarengi dnegan hujah berupa saksi (bukti) atau pengetahuan kadi yang bersangkutan, atau sumpah si penguasa orang yang dimaksud ditolak. Dikatakan demikian karena pada asalnya manusia itu tidak dimiliki (tidak diperbudak).

Seandainya anak kecil yang dimaksud berada di bawah kekuasaannya atau di bawah kekuasaan orang lain, lalu si penguasa membenarkan tuduhan status budak yang ditujukan kepada anak kecil tersebut, maka si penguasa harus disumpah untuk kebenaran pengakuannya itu, mengingat perpindahan status dari budak menjadi orang merdeka sangatlah berat, selagi tidak diketahui anak tersebut hasil temuan. Mengenai keingkaran yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan bila ia telah dewasa, tidak mempunyai pengaruh apa pun terhadap status budak, mengingat kekuasaan orang yang memilikinya merupakan hujah yang dapat mematahkan pengingkarannya.

Bila ternyata diketahui bahwa anak tersebut hasil temuan, maka si pendakwa tidak dapat dibenarkan begitu saja, kecuali bila disertai dengan bukti.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top