Dakwaan utang yang masih berjalan tempo penangguhannya tidak dapat didengar, karena dakwaan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan keharusan membayar atau tuntutan di masa sekarang.
Kata-kata si penjual yang menyatakan, “Barang yang dijual adalah barang wakaf,” dapat dibenarkan. Demikian pula bila disertai dengan bukti jika dia tidak menjelaskan status pemilikannya di saat transaksi jual beli.
Jika si penjual ternyata menjelaskan status pemilikannya (di saat transaksi jual beli), maka yang didengar hanyalah pengakuan saja (yakni penjelasan tadi) untuk melakukan penyumpahan terhadap si pembeli bahwa dia telah membelinya, sedangkan barang itu adalah milik si penjual.
Sanggahan terhadap dakwaan dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya
Apabila seorang terdakwa mengakui tuduhan yang dilancarkan terhadap dirinya, maka perkara yang hak sudah dapat ditetapkan tanpa melalui proses peradilan lagi.
Tetapi jika si terdakwa diam, tidak mau menjawab tuduhan tersebut, maka si kadi memerintahkannya untuk menjawab tuduhan tersebut, sekalipun tanpa permintaan si pendakwa Tetapi jik si terdakwa diam, tidak mau menjawab tuduhan tersebut, maka si kadi memerintahkannya untuk menjawab tuduhan tersebut, sekalipun tanpa permintaan si pendakwa (penggugat).
Jika si terdakwa masih tetap diam setelah dimintai menjawab oleh kadi, kedudukannya sama dengan orang yang membantah. Untuk itu, ditawarkan kepadanya agar bersumpah. Jika si terdakwa masih bersikap diam, tidak mau bersumpah, tanpa ada penyebab yang jelas, kedudukannya dianggap sebagai orang yang menyangkal. Untuk itu, kadi menyumpah si pendakwa (penggugat).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani