Tidak boleh membebankan sumpah kepada saksi atau kadi

Sumpah tidak boleh dibebankan kepada saksi atau kadi yang dituduh berdusta oleh terdakwa sebagai suatu kepastian karena akan berakibat timbulnya kerusakan yang menyeluruh.

Seandainya si pendakwa diharuskan bersumpah, tetapi ia tidak mau, maka si terdakwalah yang disumpah, dan kesaksian yang diajukan pendakwa menjadi batal.

Apabila melalui saksi yang memberatkannya si terdakwa terbukti meminta penundaan perkaranya, maka si kadi harus mengabulkannya dalam masa tiga hari, tetapi harus dengan jaminan. Jika tidak dengan jaminan, maka harus di bawah pengawasan kadi bila dikhawatirkan si terdakwa akan melarikan diri.

Hal ini dimaksudkan agar si terdakwa memperoleh tenggang waktu untuk mencari saksi yang menguatkan pihaknya, bahwa dirinya telah membayar atau dibebaskan dari utang. Kadi memberinya keleluasaan, boleh bepergian untuk keperluan menghadirkan saksi, jika lama perjalanan tak lebih dari tiga hari, mengingat masa tiga hari masih berada dalam batas tolerenasi dan tidak mengandung bahaya yang besar.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat kami di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, serta kita semua selalu dalam lindungan Allah dan ridha-Nya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top