Seorang terdakwa yang telah ditegakkan suatu bukti atas dirinya mengenai hak orang lain (yang ada pada dirinya) tidak boleh menyumpah si pendakwa (penggugat) untuk meyakinkan kebenaran dakwaan hak miliknya, sebab hal ini berarti membebankan hujah lain sesudah tegaknya hujah, yang berarti sama saja mencurigai kesaksiannya yang telah sah.
Orang yang mengutangkan boleh menyumpah orang yang berutang
Memang dibenarkan, seorang yang berpiutang diperbolehkan menyumpah orang yang berutang kepadanya, sekalipun telah ada bukti (saksi) yang mneyatakan kepailitannya, sebab boleh jadi yang berutang mempunyai harta lain yang tidak kelihatan (harta simpanan).
Dakwaan yang menggugurkan hak pendakwa
Seandainya seseorang mengajukan sanggahan terhadap lawan perkaranya dengan dakwaan menggugurkan hak si pendakwa (penggugat), umpamanya utangnya telah dilunasi atau telah dibebaskan atau telah dibeli darinya (bukan utang), maka si terdakwa (tergugat) harus disumpah untuk memperkuat sanggahannya terhadap gugatan lawan perkaranya karena kemungkinan pengakuan si terdakwa itu memang benar.
Demikian pula seandainya si pendakwa (penggugat) mendakwa si terdakwa mengetahui kefasikan saksi yang dipakainya atau mengetahui kepalsuan saksinya.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat kami di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, serta kita semua selalu dalam lindungan Allah dan ridha-Nya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani