Kadi boleh memutuskan berdasarkan dugaan yang kuat

Seorang kadi, sekalipun kadi darurat, menurut pendapat yang kuat alasannya, diperbolehkan memutuskan hukum berdasarkan pengetahuannya, jika dia menghendaki. Yang dimaksud dengan “berdasarkan pengetahuan” ialah berdasarkan dugaan kuat yang memperbolehkan dia menjadi saksi dengan beralibikan hal tersebut, sekalipun pengetahuan tersebut diperolehnya sebelum dia diangkat menjadi kadi.

Memang dibenarkan, tetapi kadi tidak boleh memutuskan perkara atas dasar pengetahuan tersebut jika subjek yang ditanganinya menyangkut masalah hukuman had atau hukuman ta’zir berkaitan dengan hak Allah, misalnya had berzina, mencuri, atau minum khamr, mengingat adanya anjuran agar menutupi penyebab-penyebabnya.

Hal yang menyangkut hukuman had berkaitan dengan hak manusia. Maka kadi diperbolehkan memutuskan perkaranya berdasarkan pengetahuannya mengenai masalah tersebut, baik yang berkaitan dengan masalah harta, hukum qishash, dan hukuman had menuduh berzina.

Apabila seorang kadi memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya, maka ia diharuskan menjelaskan sandarannya. Untuk itu, hendaklah dia mengatakan, “Aku mengetahui bahwa dia mempunyai hak atas dirimu seperti apa yang dituduhkan kepadamu,” atau “Aku telah melakukan peradilan atau aku telah memutuskan hukum terhadap dirimu sesuai dengan pengetahuanku.”

Apabila kadi tidak menggunakan lafaz ini, maka hukumnya tidak dapat diberlakukan, menurut Al Mawardi dan para pengikutnya.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top