Pendapat dalam mazhab Imam Syafii yang dapat dijadikan sandaran hukum

Perlu diketahui bahwa pendapat yang dapat dipegang dalam mazhab Syafii untuk dijadikan sandaran hukum dan fatwa ialah yang berdasarkan kesepakatan dua syeikh (yaitu Imam Rafi’i dan Imam Nawawi). Setelah itu berpegang kepada apa yang telah ditetapkan oleh Imam Nawawi, kemudian apa yang ditetapkan oleh Imam Rafi’i, setelah itu baru pendapat yang dianggap kuat oleh kebanyakan ulama mazhab Syafii, lalu pendapat orang yang paling alim, dan terakhir menurut pendapat orang yang paling wara’.

As Samhudi mengatakan bahwa para ulama mewasiatkan agar selalu memberikan fatwa berdasarkan apa yang telah dikatakan oleh Imam Rafi’i dan Imam Nawawi, dan hendaklah berpaling dari kebanyakan masalah yang masih diperselisihkan.

Ibnu Ziad mengatakan, “Dalam kebanyakan masalah, kita diwajibkan berpegang kepada pendapat yang dianggap kuat oleh Imam Rafi’i dan Imam Nawawi, sekalipun dari kebanyakan ulama telah dinukil pendapat yang berbeda dengannya.”

Kadi tidak boleh memutuskan perkara yang berbeda dengan apa yang diketahuinya

Seorang kadi tidak boleh memutuskan perkara dalam peradilan yang ditanganinya berbeda dengan apa yang diketahuinya, sekalipun hal yang berbeda itu mempunyai bukti. Umpamanya bukti mempersaksikan adanya status budak, nikah, memperbudak orang yang kadi mengetahui status merdekanya, adanya talak ba’in, atau tidak ada hak memiliki. Karena sesungguhnya jika demikian berarti hukum yang ditentukan kadi pasti batal, karena alasan tadi (bertentangan dengan apa yang diketahuinya sendiri), sedangkan memutuskan hukum dengan hal yang batal hukumnya jelas haram.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top