Kadi tidak boleh memutuskan hukum bagi dirinya dan keluarganya

Kadi tidak boleh memutuskan hukum terhadap dirinya sendiri dan tidak pula terhadap bagian darinya, yakni orang tua dan anaknya, serta tidak pula terhadap teman seperseroannya (sekutunya).

Masing-masing dari mereka diputuskan perkaranya oleh imam  atau kadi selainnya, sekalipun oleh pejabat kadi lain, demi menangkal terjadinya kecurangan.

Tulisan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan hukum

Seandainya seorang kadi, demikian pula seorang saksi, melihat selembar kertas yang di dalamnya tertuang perkara yang diputuskannya atau lembar yang dipersaksikannya, maka hal tersebut tidak boleh dipakai sebagai pegangan untuk melaksanakan keputusan hukum dan tidak pula untuk penunaian persaksian, sebelum kadi menyebut apa yang telah diputuskannya atau saksi menyebut kesaksiannya dengan lisan.

Dikatakan demikian karena dapat saja hal tersebut dipalsukan dan tulisannya dijiplak. Dalam hal ini tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa yang tertuang itu adalah tulisannya.

Akan tetapi, sehubungan dengan kedua masalah ini masih ada segi yang memperbolehkannya, yaitu: Jika keputusan hukum dan persaksian yang kedua-duanya tertuang dalam selembar kertas itu berada di tangan masing-masing kadi dan saksi yang bersangkutan, dapat dipercaya bahwa apa yang tertuang itu adalah tulisan sendiri tanpa ada sedikit pun rasa ragu. Maka apa yang tertulis dapat dilaksanakan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top