Menjabat kadi atau hakim hukumnya fardu kifayah

Kesediaan menjabat sebagai kadi bagi orang-orang yang pantas menjabatnya merupakan fardu kifayah bila mereka berada di dalam daerah yang sama. Bahkan jabatan kadi ini merupakan fardu kifayah yang paling utama, sehingga Imam Ghazali pernah mengatakan bahwa jabatan kadi itu lebih utama daripada jihad.

Untuk itu, apabila orang-orang yang layak menjadi kadi menolak jabatan ini, maka mereka semua terkena dosa.

Yang berhak mengangkat kadi

Adapun tugas imam atau wakilnya yang harus mengangkat salah seorang dari mereka pada suatu daerah, hal ini merupakan fardu ‘ain (bagi imam atau wakilnya); kemudian tugas pengangkatan ini dibebankan kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jika tidak ada imam atau wakilnya).

Tidak boleh mengosongkan jabatan kadi dalam suatu daerah yang jangkauan perjalanannya memerlukan waktu satu hari untuk pulang pergi (setelah urusan peradilan selesai).

Pengangkatan jabatan kadi harus dilakukan oleh imam atau wakilnya, sekalipun harus dilakukan oleh orang yang telah ditentukan menjadi kadi itu sendiri.

Apabila imam tidak ada, maka pengangkatannya dilakukan oleh ahlul hilli wal’aqdi daerah yang bersangkutan, atau oleh sebagian dair mereka dengan persetujuan semua (ahlul hilli wal’aqdi).

Seandainya seorang kadi diangkat oleh penduduk suatu kota, maka pengangkatannya itu sah sebagai kadi kota tersebut, bukan sebagai kadi untuk kota lainnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top