Arti dan dalil-dalil tentang qadhaa atau peradilan

Al qadhaa artinya “memutuskan peradilan di antara orang-orang.”

Dalil asal mengenai masalah peradilan sebelum adanya ijma’ ialah firman Allah swt dalam surat Al Maidah ayat 49:

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.

Dalam surat Al Maidah ayat 42:

Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil.

Beberapa buah hadis, antara lain hadis Imam Bukhari dan Imam Muslim mengatakan, “Apabila seorang hakim hendak memutuskan (suatu perkara), lalu ia berijtihad (dengan segenap kemampuannya), kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka baginya dua pahala. Apabila dia berijtihad, kemudian ternyata ijtihadnya itu keliru, maka baginya hanya satu pahala.”

Di dalam riwayat lain, pada bagian pertamanya disebutkan, “Maka baginya (yang benar ijtihadnya) sepuluh kali pahala.”

Imam Nawawi di dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa kaum muslim telah sepakat bahwa apa yang disebut di dalam hadis di atas berkenaan dengan seorang hakim yang alim (ulama) lagi berpredikat mujtahid. Selain dia, dosa belakalah yang diperoleh dari semua keputusan hukumnya, sekalipun secara kebetulan keputusannya bersesuaian dengan kebenaran, sebab ketepatan keputusan itu hanya kebetulan saja.

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa para kadi itu ada tiga golongan; satu golongan akan masuk surga, dan dua golongan lainnya masuk neraka.

Kadi golongan pertama ditafsirkan sebagai kadi yang mengetahui perkara hak, lalu ia memutuskan perkara sesuai dengannya. Sedangkan dua golongan kadi yang lain ditafsirkan sebagai kadi yang zalim dalam keputusannya dan kadi yang memutuskan perkara tanpa ilmu.

Mengenai hadis yang memperingatkan tentang jabatan kadi ini, seperti hadis yang mengatakan, “Barang siapa yang diangkat menjadi kadi, berarti sama dengan orang yang disembelih tanpa memakai pisau”, diinterpretasikan sebagai suatu perkara yang sangat berbahaya, atau bagi orang yang dipaksa menjabat sebagai kadi, atau bagi orang yang tidak pantas menjadi kadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts