Orang yang termasuk dari kalangan para penduduk yang wajib jihad haram meninggalkan barisan perangnya sesudah berhadapan dengan musuh, sekalipun menurut dugaan musuh lebih kuat; jika dia tetap bertahan, pasti mati terbunuh. Dikatakan demikian karena Nabi saw menganggap perbuatan lari dari medan perang merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan.
Seandainya senjata seseorang lenyap, sedangkan dia dapat melakukan perlawanan dengan lemparan batu, maka ia tidak boleh melarikan diri dari medan perang. Hanya, masalah ini masih diperselisihkan di kalangan ulama.
Sebagian ulama aday yang menetapkan, “Apabila menurut dugaan yang kuat pasti akan binasa jika tetap bertahan tanpa menimbulkan kerusakan di pihak mereka (musuh), maka orang yang bersangkutan harus melarikan diri dari medan perang.”
Haram meninggalkan barisan perang seperti yang disebutkan di atas, dengan ketentuan “Jika jumlah personel musuh tidak sebanyak dua kali lipat jumlah personel kaum muslim” karena ada ayat yang mneyatakan demikian.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang haramnya lari dari peperangan. Semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu berada dalam keridaan-Nya, serta menjadi orang-orang yang berbahagia dengan masuk ke surga.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani