Kadi diperbolehkan mengajukan tawaran ta’ridh kepada para saksi agar mereka membekukn kesaksian terhadap kasus hukuman had yang menyangkut hak Allah, manakala si kadi melihat adanya maslahat dalam menutupinya. Tetapi jika tidak mengandung maslahat, maka kadi tidak boleh menutup kasus tersebut.
Dapat disimpulkan dari keterangan di atas bahwa kadi tidak boleh mengajukan ta’ridh kepada para saksi, dan mereka pun tidak boleh membekukan kesaksian jika berakibat hilangnya barang yang dicuri atau orang lain akan terkena hukuman had, misalnya had menuduh orang lain berzina.
Pembegal jalan
Seandainya seorang imam mengetahui suatu kaum berbuat menakut-nakuti orang-orang di tengah jalan (melakukan teror), tetapi mereka tidak merampok harta dan tidak pula membunuh jiwa, maka imam wajib menghukum ta’zir mereka dengan memenjarakan, atau hukuman lainnya.
Apabila si pembegal jalan ternyata mrampok harta, tetapi tidak membunuh jiwa, maka tangan kanan dan kaki kirinya dipotong. Jika ia mengulangi perbuatannya, yang dipotong adalah tangan kiri dan kaki kanannya.
Jika ia melakukan pembunuhan, dia wajib dihukum mati, sekalipun orang yang berhak meng-qishash memaafkannya.
Apabila ia membunuh jiwa dan merampok harta sejumlah satu nisab (seperempat dinar atau lebih) hukumannya ialah dibunuh, lalu disalib sesudah dimandikan, dikafani, dan disalatkan; kemudian diharuskan membiarkannya selama tiga hari, setelah itu baru diturunkan.
Menurut suatu pendapat, wajib dibiarkan hingga membusuk dan nanahnya mengalir.
Menurut pendapat yang lain, dia harus disalib terlebih dahulu, tidak lama kemudian diturunkan, lalu baru dihukum mati.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani