Wanita pelacur dikenakan hukuman had

Hukuman had dikenakan terhadap wanita yang disewakan khusus untuk digauli (pelacur), mengingat faktor syubhat-nya sudah tidak ada lagi, karena akad yang dilakukan jelas batil dan tidak dianggap sama sekali dengan alasan apa pun.

Mengenai pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa kasus itu pun mengandung syubhat, jelas bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama), mengingat hasil perbuatan tersebut tidak menetapkan adanya kaitan nasab. Oleh karena itu, pendapatnya dianggap lemah, dan kelainannya tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan (untuk menghapus hukuman had atas pelakunya).

Wanita suguhan dikenakan hukuman had

Hukuman had dikenakan terhadap wanita yang disediakan boleh untuk disetubuhi (wanita suguhan), sebab pembolehan di sini tidak mempunyai kekuatan hukum syara’ apa pun.

Demikian pula terhadap wanita yang haram bagi lelaki yang bersangkutan karena wanita tersebut beragama watsani (penyembah berhala) atau wanita yang ditalak bain, sekalipun persetubuhan dilakukan setelah perkawinan. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang berbeda (yakni memperbolehkan), mengingat akad yang fasid (batil) tidak dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Wanita majusi yang dinikahi, tidak ada hukuman had karena menyetubuhinya, mengingat masalah kehalalan menikahinya masih diperselisihkan.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang hukuman had bagi pelacur dan wanita suguhan. Semoga uraian singkat di atas, dapat memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top