Hukum Memasukkan penis ke lubang anus

Seseorang tidak dikenakan hukuman had karena memasukkan penisnya ke dalam liang anus budak perempuannya yang diharamkannya karena ada kaitan mahram dengannya, atau budak perempuan tersebut menjadi milik bersama dengan orang lain, atau beragama watsani ataupun majusi.

Tidak terkena hukuman had karena menyetubuhi anak budak perempuan, sekalipun anak budak perempuan tersebut berstatus mustauladah (punya anak darinya). Penyebab yang menghapus hukuman had pada budak perempuan yang bukan mustauladah karena adanya ke-syubhatan pemilikan, sedangkan pada budak perempuan yang mustauladah karena adanya kesyubhatan terpeliharanya kehormatan diri.

Hukuman had budak yang muhshan atau yang bukan muhshan, sekalipun statusnya muba’adh (separo merdeka), adalah separo dari hukuman had dan hukuman pengasingan yang diterima oleh orang merdeka.

Karena itu, bila seorang budak berbuat zina, hukuman hadnya adalah lima puluh kali dera dan dibuang setengah tahun.

Yang berhak melaksanakan hukuman had atas budak

Orang yang melaksanakan hukuman had terhadap budak ialah imam atau tuan pemiliknya.

Imam atau wakilnya lah yang melakukan hukuman rajam, umpamanya dia memerintahkan kepada orang banyak untuk mengelilingi si terhukum, lalu mereka melempari dari semua arah dengan batu yang besarnya pertengahan, jika pelakunya adalah pezina muhshan laki-laki atau perempuan, hingga si terhukum mati. demikian menurut kesepakatan ijma’, karena Rasulullah saw pernah menghukum rajam Ma’iz dan wanita dari kalangan Ghamidiyyah.

Menurut jumhur ulama, orang yang terkena hukuman rajam tidak boleh didera (melainkan langsung dihukum rajam).

Terlebih dahulu ditawarkan kepada si terhukum untuk bertobat agar keadaan tobat merupakan akhir perjalanan hidupnya, dan diperintahkan melakukan salat yang telah masuk waktunya. Permintaannya untuk minum dapat dikabulkan, tetapi tidak untuk makan; demikian pula permintaan untuk salat (sunat) dua rakaat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top