Tidak dikenakan hukuman had karena memasukkan penis ke dalam liang kemaluan hewan atau manusia yang telah mati.
Tidak wajib menyembelih hewan yang halal dimakan dagingnya (karena telah disetubuhi), lain halnya menurut pendapat orang-orang yang berpendapat demikian (yakni wajib disembelih).
Orang yang telah disebutkan di atas hanya dikenakan hukuman dera sebanyak seratus kali deraan dan dibuang selama waktu satu tahun secara berturut-turut ke suatu tempat yang jauhnya selama perjalanan qashar atau lebih. Tetapi dengan syarat, jika orang yang menyetubuhi dan yang disetubuhinya adalah orang merdeka serta masih gadis atau jejaka, yakni orang yang sama sekali belum pernah bersetubuh, atau orang yang belum pernah disetubuhi dalam nikah yang sahih.
Tidak dikenakan hukuman had jika seseorang melakukannya dengan dugaan bahwa hal tersebut diperbolehkan menurut pengakuannya, sedangkan dia baru masuk islam, atau tempat tinggalnya jauh dari orang-orang islam.
Atau (tidak pula terkena hukuman had) bila ada penghalalan dari seorang alim yang pendapatnya dapat dianggap, sekalipun berbeda.
Dikatakan demikian karena adanya kesyubhatan dalam penghalalan kasus, sekalipun yang bersangkutan tidak ber-taklid kepadanya. Seperti nikah tanpa wali dalam mazhab hanafi, atau nikah tanpa saksi menurut mazhab Maliki. Lain halnya dengan pernikahan yang tidak memakai keduanya (wali dan saksi), sekalipun ada pendapat yang dinukil dari Daud Azh Zhahiri (yang mengatakan saleh).
Contoh lain yang tidak terkena hukuman had ialah nikah mut’ah, karena memandang kepada pendapat Ibnu Abbas yang berbeda (yakni memperbolehkan nikah mut’ah), sekalipun hal ini dilakukan oleh orang yang meyakini keharamannya.
Tetapi memang dibenarkan jika ada seorang hakim memutuskan bahwa nikah yang keabsahannya masih diperselisihkan atau dibatalkan, maka pelakunya harus dikenai hukuman had, mengingat kesyubhatannya sudah tidak ada lagi dengan adanya pengumuman dari hakim. Demikian pendapat Al Mawardi.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani