‘aqilah pembunuh adalah ‘ashabahnya

 ‘Aqilah seorang pembunuh adalah para ‘ashabah-nya yang telah disepakati dapat mewarisinya, baik ‘ashabah karena nasab ataupun hak wala’, yaitu apabila mereka terdiri atas kaum laki-laki yang mukallaf selain kedua orang tua dan anak-anak orang yang bersangkutan.

Di antara mereka yang paling diprioritaskan adalah yang paling dekat hubungan kekeluargaannya, lalu menyusul yang dekat (demikian seterusnya). Orang yang tidak berhak menjadi ‘aqilah ialah orang fakir, sekalipun dia memiliki mata pencaharian, demikian pula wanita dan banci serta orang yang belum mukallaf.

Seandainya di negeri setempat tidak terdapat ternak unta, baik secara materil ataupun moril (syara’) yang seharusnya ternak unta mudah di dapat di tempat tersebut. contoh tidak secara moril ialah, umpamanya ternak yang dimaksud memang ada di tempat orang yang bersangkutan, hanya harganya lebih mahal daripada standar. Atau memang unta hanya di dapat di tempat yang cukup jauh dan biaya serta masyaqat untuk mendatangkannya cukup besar. Maka hal yang diwajibkan adala harga standar, yaitu harga yang berlaku di saat wajib penyerahan berupa uang yang berlaku di negeri setempat.

Di dalam qaul qadim (ijtihan Imam Syafii di negeri Baghdad) disebutkan bahwa hal yang diwajibkan di saat ternak unta tidak ada untuk membayar diat pembunuhan jiwa seseorang ialah seribu mitsqal emas atau dua belas ribu dirham mata uang perak.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top