Bentuk hukuman bagi pemotong bagian tubuh

Setiap anggota tubuh yang terpisah mengandung keindahan dan manfaat; jika dipotong, diwajibkan diat sepenuhnya, sama dengan diat pemilik anggota tersebut jika dibunuh.

Demikian pula setiap sepasang anggota tubuh dari satu jenis; jika dipotong, maka diatnya penuh; jika salah satu saja yang dipotong, diatnya separo.

Untuk itu, dalam kasus memotong kedua telinga diatnya penuh; sedangkan jika yang dipotong adalah salah satu saja, maka diatnya setengah.

Semisal dengan kedua telinga yaitu kedua mata, kedua bibir, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki berikut jari-jemari.

Setiap jari diatnya sepuluh ekor unta, dan setiap gigi (yang dirontokkan) diatnya lima ekor unta.

Yang berhak melakukan hukum qishash

Hak melakukan hukum qishash diberikan kepada para ahli waris si terbunuh, yakni para ‘ashabah dan para pemilik bagian tertentu berdasarkan urutan mereka dalam mewaris hartanya, sekalipun hubungan kekeluargaan dengan si terbunuh jauh, seperti dzawil arham (selain orang-orang yang memiliki bagian tertentu dalam warisan) jika dia mewaris (karena tidak ada ‘ashabah dan ash-habul rurudh); atau sekalipun tidak ada hubungan kerabat, seperti salah seorang

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top