diat yang harus segera di bayar dan yang dapat ditangguhkan

diat pembunuhan secara sengaja dibebankan kepada pelakunya dengan cara segera di bayar, sama halnya dengan masalah mengganti kerusakan-kerusakan (yang diakibatkan olehnya).

Sedangkan diat untuk pembunuhan selain disengaja, yakni pembunuhan secara mirip disengaja secara keliru, sekalipun terbagi menjadi tiga jenis dibebankan kepada para penanggung diat pelaku pembunuhan dengan cara pembayaran yang dapat ditangguhkan sampai tiga tahun (yakni diangsur, hingga masing-masing jenis diat dibayar dalam tempo satu tahun).

Penanggung diat

Dibebankan atas orang kaya dari kalangan para ‘aqilah (penganggung diat) sebesar setengah dinar, sedangkan atas orang yang pertengahan ialah seperempat dinar, untuk setiap tahunnya. Jika jumlah pemungutan mereka masih belum mencukupi, maka kekurangannya diambil dari baitul mal.

Jika kas dalam baitul mal sedang kosong, sisanya dibebankan atas pelaku tindak pidana itu sendiri, karena berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Pembunuhan yang diatnya dibebankan kepada para ‘aqilah

Pengertian diat dibebankan kepada ‘aqilah dalam kasus pembunuhan mirip sengaja dan keliru, karena para kabilah Arab di masa Jahiliah terbiasa membela pelaku tindak pidana dari kalangannya masing-masing. Untuk itu, mereka mencegah para wali darah si terbunuh mengambil hak mereka dari diatnya, kemudian syariat islam mengganti peraturan tersebut dengan memerintahkan mereka berpartisipasi membantunya dengan mengeluarkan sejumlah harta.

Tanggungan yang dibebankan kepada para ‘aqilah dikhususkan dalam kasus pembunuhan secara keliru dan pembunuhan mirip disengaja, karena kasus tersebut banyak terjadi, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang biasa menggunakan senjata. Maka dianggap baik membantu agar jangan tertimpa mudarat, padahal dia tidak sengaja melakukannya. Pembayaran diat sengaja dapat ditangguhkan (dapat diangsur) karena belas kasihan kepada para ‘aqilah dan sekaligus meringankan beban mereka.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts