Keterangan tabib (dokter) dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman qishash

Seandainya suatu luka telah mengering, sedangkan demamnya terus berlangsung hingga mematikan si terluka, jika ada dua orang tabib (dokter) yang menyatakan bahwa demam berati itu bersumber dari bekas luka, maka hukuman qishash dikenakan terhadap pelakunya. Tetapi jika bukan karena luka, maka pelakunya tidak dikenakan sanksi apa pun (sehubungan dengan kematian si terluka, kecuali sanksi luka yang dilakukannya).

Syarat-syarat menjatuhkan hukuman qishash

Hukuman qishash dalam kasus pembunuhan terlaksana apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja serta secara aniaya (tanpa alasan yang hak). Untuk itu, tidak ada hukuman qishash (pembalasan) dalam kasus pembunuhan secara keliru, mirip disengaja, dan pembunuhan yang dilakukan bukan secara aniaya (yakni dengan alasan yang hak, umpamanya pelaksana hukuman mati).

Syarat bagi tegaknya hukum qishash menyangkut diri si terbunuh; hendaknya dia orang yang terlindungi, karena iman atau darahnya dilindungi melalui perjanjian dzimmah atau ‘ahd.

Pembunuhan yang sia-sia

Tersia-sialah darah kafir harbi, orang murtad, dan pezina muhshan yang dibunuh oleh orang muslim yang bukan pezina muhshan, tanpa memandang apakah perbuatan zina muhshan itu dinyatakan melalui bukti atau pengakuan sendiri yang tidak dicabutnya.

Tidak termasuk ke dalam pengertian kata-kata kami “Yang bukan pezina muhshan” jika pelaku pembunuhan adalah pezina muhshan pula. Maka pelaku pembunuhan demikian itu tetap dikenai hukuman qishash selagi dia tidak diperintahkan oleh imam untuk mengeksekusinya.

Menurut pengertian lahiriah, pendapat di atas dapat disamakan dengan pezina muhshan dalam kaitan masalah tersebut, yaitu semua orang yang darahnya tersia-sia (tidak dilindungi), seperti orang yang meninggalkan salat dan pembegal jalan yang berhak mendapat hukuman mati.

Hal-hal yang menyebabkan terlindungnya orang yang darahnya tersia-sia

Pada garis besarnya orang yang tersia-sia darahnya menjadi terlindungi bila pembunuhnya pun orang yang semisal dengannya yang tak terlindungi, sekalipun penyebab tak terlindunginya itu berbeda. Dengan kata lain, si pelaku pembunuhan dikenai hukuman qishash, sekalipun yang dibunuh adalah orang yang tak terlindungi darahnya, mengingat dia pun (pelaku pembunuhan) sederajat dengannya dalam hal tak terlindungi.

Tangan si pencuri tak terlindungi kecuali jika yang memotongnya adalah orang yang semisal dengannya (yakni pencuri juga), tanpa memandang apakah barang yang dicuri itu dari orang yang bersangkutan atau dari orang lain.

Orang yang terkenan hukuman qishash sama kedudukannya dengan orang yang selainnya dalam hal terlindungi bila dikaitkan dengan orang yang tidak berhak menjatuhkan hukuman qishash. Karena itu, pembunuhnya pun dihukum mati.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top