Tiada qishash terhadap kafir harbi

Tidak ada hukum qishash terhadap kafir harbi, sekalipun sesudah itu dia masuk islam, karena kafir harbi di luar jangkauan hukum qishash, dan karena ada sebuah hadis mutawatir (yang diriwayatkan oleh empat puluh orang lebih) dari Nabi saw, juga dari para sahabat, yang menyatakan tidak ada hukuman qishash terhadap kafir harbi yang telah masuk islam (sekalipun sebelumnya dia telah membunuh orang muslim). Sebagai contoh ialah, Wahsyi pembunuh sahabat Hamzah r.a. (dalam perang Uhud. Sesudah itu Wahsyi masuk islam, tetapi dia tidak dikenakan hukuman qishash).

Lain halnya dengan kafir dzimmi (orang kafir berada dalam perlindungan kaum muslim), ia terkena hukuman qishash sekalipun sesudahnya ia masuk islam (bahkan islam mengukuhkan untuk dikenai hukuman had).

Nabi saw memang tidak menghukum mati Wahsyi yang telah membunuh Hamzah, paman Nabi saw dalam peperangan. Akan tetapi, kesedihan yang menimpa Nabi saw akibat paman kesayangannya terbunuh masih membekas, hingga beliau sempat mengatakan kepada Wahsyi:

Jika kamu masih mampu mengenyahkan dirimu dari pandanganku, lakukanlah.

Hamzah r.a. mati syahid dalam perang Uhud karena dibokong oleh Wahsyi.

Hukum qishash terhadap diri sipembunuh berlaku apabila dia sudah mukallaf. Oleh karena itu, tiada hukuman qishash terhadap anak kecil dan orang gila pada saat mereka melakukan pembunuhan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts