Hukuman qishash untuk kasus pengeroyokan hingga mati

Seandainya ditemukan seseorang dalam keadaan terbunuh oleh dua orang lelaki yang mengeroyoknya, yakni keduanya secara berbarengan melakukan tindak pidana, umpamanya mengenakan sasaran bersamaan dengan perbuatan yang dapat mematikan lagi cepat menyebabkan kematian, misalnya memotong leher dan memotong salah satu bagian tubuh. Atau dengan perbuatan yang tidak cepat menyebabkan kematian, umpamanya memotong dua bagian anggota tubuh, yaitu dua luka atau satu luka dari yang seorang, sedangkan yang lainnya melakukan pukulan sebanyak sepuluh kali, hingga akhirnya si teraniaya mati. maka kedua pelakunya dianggap sebagai pembunuh dan harus dihukum qishash (tanpa membedakan), mengingat adakalanya sekali pukul dapat mengakibatkan sakit dalam yang lebih parah daripada sepuluh kali pukulan.

Bila ternyata pukulan yang mempercepat kematian hanya dilakukan oleh salah seorang dari keduanya, maka dialah pembunuhnya, sedangkan yang lain tidak dikenakan hukuman qishash, sekalipun kita meragukan luka yang cepar mematikan. Karena jika kita kembalikan kepada asal semula, hal itu tidak ada, sedangkan hukuman qishash tidak dapat ditentukan hanya dengan bukti yang meragukan.

Atau kedua orang tersebut melakukan pemukulan terhadap seseorang secara berurutan. Dengan kata lain, pemukul pertama menghentikan pukulannya sampai si terpukul dalam keadaan sekarat seperti orang di sembelih, hingga tidak sadar, tidak dapat melihat, tidak dapat berbicara, dan tidak dapat bergerak. (kemudian orang yang kedua memukulnya sampai terdiam dan mati), maka orang yang kedua dikenakan hukuman ta’zir (sedangkan yang terkenan hukuman qishash adalah orang pertama. Orang kedua tidak dikenakan hukuman qishash karena si terpukul dalam keadaan sekarat, sama hukumnya dengan orang yang telah mati.)

Akan tetapi, jika orang yang kedua melakukan tindak pidana sebelum orang pertama melakukan pukulan yang mematikan, umpamanya orang yang kedua memotong salah satu anggota tubuh si teraniaya setelah dilukai oleh orang pertama, hingga kematiannya menjadi cepat, maka si pembunuh adalah orang kedua. Sedangkan orang pertama dikenai hukuman qishash luka anggota tubuh, atau membayar kompensasi (diat) luka sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Bila si teraniaya tidak segera mati oleh pukulan orang kedua, melainkan baru mati karena perbuatan keduanya (orang pertama dan orang kedua), umpamanya salah seorang memotong sampai batas pergelangan tangan, sedangkan yang lainnya memotong sampai batas siku (lalu si teraniaya mati). maka kedua orang tersebut dikatakan sebagai pembunuh karena terbukti telah melakukan tindak pidana yang mematikan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top