Wajib memberi makan hewan peliharaan

Seseorang diwajibkan memberi makan hewan peliharaannya yang muhtaram (yang dilindungi), sekalipun berupa seekor anjing. Diwajibkan pula memberinya minum jika hewan tersebut tidak biasa hidup dengan sendirinya dalam keadaan berkecukupan.

Jika hewan itu biasa hidup sendiri, cukup bagi pemiliknya melepaskan di tempat yang bebas untuk mencari makan dan minum sendiri manakala tiada hambatan yang mencegahnya dapat hidup bebas.

Apabila hewan miliknya belum mendapat kecukupan dari kehidupan bebas, maka si pemilik wajib melengkapi keperluannya hingga cukup.

Apabila ada hambatan yang mencegah seseorang untuk dapat memberi makan hewan peliharaan dan juga hambatan untuk melepaskan di tempat penggembalaannya, maka si pemilik dipaksa untuk melepaskan hewan peliharaan itu, atau menyembelihnya jika termasuk hewan yang boleh dimakan.

Jika pemilik hewan tersebut bersikeras tidak mau melepaskan pemilikannya, maka hakimlah yang akan bertindak untuk memutuskan mana yang lebih bermaslahat.

Hal-hal seperti yang diberlakukan terhadap hewan peliharaan itu diberlakukan pula terhadap budak.

Tidak wajib memberi makan hewan yang tidak muhtaram. Yang dimaksud dengan hewan yang tidak muhtaram ialah hewan-hewan jahat lagi perusak (seperti ular, burung gagak, burung elang, tikus, anjing gila, kalajengking, dan lain sebagainya yang bernahaya), semuanya ada lima jenis.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang kewajiban memberi makan hewan peliharaan, semoga uraian singkat di atas memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top