Seorang tuan disunatkan membagi-bagi kesenangan kepada budaknya dari apa yang diperoleh si tuan, baik berupa makanan, lauk-pauk, ataupun sandang. Dan lebih utama jika si tuan makan, hendaknya dia mempersilakan budaknya duduk ikut makan bersamanya.
Tuan atau majikan tidak boleh membebani budaknya seperti membebani hewan
Seorang tuan tidak diperbolehkan membebani budak dengan suatu pekerjaan berat secara terus menerus seperti hewan, sekalipun si budak yang bersangkutan rela dengan pekerjaan tersebut; karena pada prinsipnya seseorang itu tidak boleh melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya.
Jika si tuan tetap bersikeras mempekerjakan budak dengan pekerjaan tersebut (pekerjaan yang berat-berat) secara terus menerus, maka budaknya itu harus dijual dengan paksa, jika tiada lain kecuali harus dijual (untuk menghindarkan si budak dari pekerjaan yang di luar kemampuannya).
Tetapi jika permasalahannya tidak dapat diselesaikan dengan menjual budak, maka si budak harus diberi upah tersebdiri dengan pekerjaan berat itu (berupa bonus).
Jika pekerjaan berat itu ditugaskan kepada budak dalam sekali waktu saja, si tuan boleh membebani dengan pekerjaan berat. Akan tetapi, denga ketentuan hendaknya si budak diberi waktu istirahat dan bersenang-senang sesuai dengan tradisi yang berlaku.
Tuan boleh melarang budaknya melakukan puasa sunat dan salat sunat
Si tuan boleh melarang budaknya melakukan puasa sunat dan salat sunat (jika diperlukan).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani