Pemilik sapi boleh memerah air susunya

Pemilik sapi perah diperbolehkan memerah air susu sapi itu selagi tidak membahayakan hewan yang bersangkutan, juga tidak membahayakan anaknya yang masih menyusu padanya. Haram baginya melakukan hal-hal yang membahayakan salah satu dari keduanya, umpamanya mengurangi makanannya.

Menurut pendapat yang jelas, patokan untuk menentukan hal yang membahayakan ialah perlakuan yang dapat mencegah pertumbuhan hewan semisal keduanya (induk dan anak). Sedangkan patokan batas minimal untuk mencegah hal yang membahayakan ialah memberi makan dalam takaran yang dapat membuatnya bertahan hidup (tidak mati). dalam masalah ini Imam Rafi’i bersikap abstain (tidak membahasnya).

Hal yang diwajibkan bagi pemilik ternak ialah memberi makan hewan ternaknya dalam takaran yang dapat membuatnya bertahan hidup.

Disunatkan hendaknya si pemerah tidak berlebihan dalam memerah air susu ternak yang sedang menyusui, melainkan hendaknya ia menyisakan air susu yang ada dalam teteknya, yakni jangan dihabiskan semua karena buat anaknya.

Hendaknya pemilik ternak (bila akan memerah air susu ternaknya) terlebih dahulu memotong kukunya (agar tidak mengganggu hewan yang diperah).

Seseorang diperbolehkan memerah air susu ternaknya jika anak dari ternaknya itu mati, dengan cara apa pun (sekalipun air susunya diperah sampai habis tanpa menyisakan sesuatu pun pada teteknya).

Demikianlah penjelasan dari kami tentang diperbolehkannya memerah air susu sapi, semoga uraian singkat di atas memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top