Tidak ada hak fasakh dalam kasus selain tidak mampu membayr maskawin bagi seorang tuan terhadap budak perempuannya, dan tidak ada pula hak bagi si tuan melarang budak perempuannya melakukan fasakh dengan orang lain. si budak perempuan tidak boleh mengajukan fasakh terhadap tuannya, jika si budak rela dengan kemiskinan tuannya atau si tuan tidak membebaninya pekerjaan, karena nafkah itu pada asalnya adalah untuk dia.
Akan tetapi, si tuan boleh melindungi budak perempuan ke dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ada kewajiban bagi si tuan menafkahinya, dan si tuan harus mengatakan kepada budak perempuannya itu, “Mintalah fasakh oleh kamu atau kamu kelaparan,” demi menangkal mudarat yang akan menimpa si tuan (karena dibebani nafkah).
Seandainya seorang tuan mengawinkan budak perempuannya dengan budak laki-lakinya, lalu si tuan mempekerjakan budak laki-laki itu, maka tiada hak fasakh bagi budak perempuan dan tidak ada pula bagi si tuan, karena biaya nafkah si budak perempuan ditanggung oleh si tuan juga (yang mempekerjakan suaminya).
Seandainya seorang tuan dari budak perempuan yang mustauladah jatuh miskin hingga tidak mampu memberinya nafkah, menurut pendapat Abu yazid, si tuan dipaksa memerdekakannya atau mengawinkannya (dengan orang lain).
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani