Istri tidak boleh menerima nafkah pemberian lelaki lain

Seandainya ada lelaki lain dengan suka rela memberikan nafkah kepada istri yang bersangkutan, maka si istri tidak diharuskan menerimanya, melainkan ia tetap berhak untuk mengajukan fasakh terhadap suaminya.

Dalam masa penangguhan, istri boleh keluar rumah

Selama masa penangguhan dan rela keadaan suami jatuh miskin, si istri diperbolehkan keluar rumah di siang hari karena terpaksa oleh keadaan si suami yang tidak mampu, untuk meminta nafkah atau mencari nafkah, sekalipun is istri mempunyai harta dan memungkinkan baginya mencari nafkah di dalam rumahnya sendiri tanpa harus keluar rumah.

Dalam keadaan tertentu suami tidak berhak melarang istrinya keluar rumah

Pihak suami tidak berhak melarang istrinya keluar rumah (bila keadaannya seperti yang disebut di atas). Karena jika si suami menahan istrinya tetap di dalam rumah, berarti konsekuensinya si suami harus menanggung nafkahnya.

Akan tetapi, si istri harus kembali ke rumahnya bila malam hari, karena malam hari merupakan waktu istirahat, bukan waktu untuk bekerja.

Si istri berhak melarang suaminya menikmati dirinya di siang hari (jika tidak mampu memberinya nafkah, seperti penjelasan di atas), begitu pula di malam harinya. Akan tetapi, hak beroleh nafkah gugur dari tanggungan suami selama si istri tidak mau diajak bersenang-senang di malam hari.

Menurut hukum kias (analogi) dinyatakan bahwa si istri tidak berhak mendapat nafkah selama dia keluar rumah mencari nafkah sendiri.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top