Suami hilang sebelum melakukan tamkin (menyetubuhi istrinya)

Seandainya seorang suami hilang sebelum dia melakukan tamkin (menyetubuhi istrinya yang menyerahkan diri dengan sepenuhnya), menurut pendapat para ulama secara pengertian lahiriahnya tidak boleh fasakh.

Menurut mazhab Imam Maliki, tidak ada bedanya antara istri yang telah di-tamkin dan yang belum di-tamkin, jika nafkah sulit didapat dan masa penunggguan berita suami sudah terlalu lama. Masa penungguan berita suami menurut mazhab Maliki maksimal satu bulan, untuk menyelidiki apakah si suami masih hidup atau tidak. jika telah lewat masa satu bulan, pihak istri boleh mengajukan fasakh.

Nafkah untuk orang tua dan anak

Diwajibkan atas orang kaya laki-laki dan perempuan, sekalipun kekayaannya itu dari hasil kerja sendiri yang sesuai dengan kedudukannya, bila mempunyai kelebihan dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya dalam sehari semalam, sekalipun masih belum lebih jika utangnya diperhitungkan. Yaitu menanggung nafkah dan pakaian serta laukpauk dan obat-obatan buat orang tuanya hingga yang lebih tinggi dari orang tuanya, baik laki-laki ataupun perempuan (kakek dan nenek); dan juga buat anak-anaknya hingga lebih bawah dari anak-anaknya (cucu-cucunya), baik yang laki-laki maupun perempuan, jika memang kedua kelompok tersebut tidak memilikinya tanpa memandang kepada perbedaan agamayang ada.

Akan tetapi, nafkah tidak diwajibkan jika salah seorang dari keduanya kafir harbi atau orang murtad.

Di dalam kitab Al Irsyad dijelaskan, bahwa tidak wajib memberikan kelebihan nafkah jika orang yang wajib diberinya itu adalah seorang pezina muhshan atau meninggalkan shalat.

Di dalam Syarhul Minhaj dijelaskan, bahwa tidak wajib memberi nafkah kepadaanak jika dia telah mencapai usia balig tetapi tidak mau bekerja, padahal pekerjaan tersebut sesuai dengannya.

Kewajiban yang disebutkan di atastidak terpengaruh oleh kemampuan ibu atau anak perempuan untuk nikah, tetapi nafkah menjadi gugur begitu ia melakukan akad nikah. Akan tetapi, masalah ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat si suami baru memberikan nafkah bila telah tamkin.

Nafkah menjadi gugur sekalipun si suami dalam keadaan miskin, selagi istri yang bersangkutan tidak mengajukan fasakh.

Nafkah buat kaum kerabat yang terlewatkan bukan menjadi utang yang dibebankan kepada lelaki yang bersangkutan, kecuali jika kadi mengutangkan nafkah tersebut karena si pemberi nafkah sedang tidak ada di tempat, atau karena si pemberi nafkah menolak memberikan nafkah. Akan tetapi, tidak menjadi utang yang dibebankan kepada si pemberi nafkah bila si kadi sendiri yang mengizinkan utang tersebut.

Seandainya seorang suami atau seorang kerabat tidak mau memberikan nafkah, maka orang yang berhak boleh mengambilnya sekalipun tanpa izin dari kadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top