Istri dalam keadaan darurat dapat memfasakh diri sendiri

Seandainya kadi dan hakim tidak didapati di tempat si istri, atau si istri tidak mampu melaporkan kasusnya kepada kadi, umpamanya si kadi mengatakan, “Aku tidak mau menjatuhkan putusan fasakh sebelum kamu memberiku sejumlah uang.” Dalam keadaan seperti itu si istri boleh memfasakh sendiri karena keadaan darurat (terpaksa). Keputusan itu dapat dilaksanakan secara lahiriah, begitu pula menurut batiniah, mengingat masalahnya sudah jelas. Lain galnya menurut orang yang membatasi secara lahiriah saja.

Dikatakan demikian (secara lahir dan batin fasakh dapat dilaksanakan) karena keputusan fasakh dalam kasus seperti ini berdasarkan pada dalil yang dibenarkan, sedangkan dalil yang dibenarkan mengakibatkan keputusan fasakh diakui secara batin.

Kemudian kami melihat bukan hanya seorang yang telah menetapkan seperti itu.

Ibnu Ziad memberikan fatwa, bahwa seandainya seorang istri tidak mampu mengemukakan bukti yang menunjukkan kemelaratan suaminya, diperbolehkan baginya mengambil keputusan fasakh sendiri dengan bebas (tanpa kadi lagi).

Syeikh Athiyyah Al-Makkiy di dalam fatwanya mengatakan, “Apabila si kadi menemui kesulitan atau sulit diadakan pembuktian di hadapannya karena tidak ada saksi, atau para saksi sedang tidak ada di tempat, maka istri diperbolehkan mengadakan persaksian fasakh, lalu ia memutuskan sendiri kefasakhannya.”

Permasalahannya sama dengan apa yang mereka katakan dalam masalah gadai, yaitu: Apabila orang yang menggadaikan barang tidak ada di tempat, sedangkan tukang gadai mengalami kesulitan membuktikan barang gadaiannya di hadapan kadi, maka tukang gadai boleh menjual barang yang digadaikan kepadanya itu tanpa harus merujuk kepada kadi lagi. Akan tetapi, masalah fasakh nikah lebih penting dan lebih banyak terjadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top