Tiada fasakh karena miskin

Tidak ada fasakh karena miskin tidak dapat emberi nafkah dan yang sejenis dengannya, atau tidak dapat membayar maskawin sebelum kemiskinan si suami dapat dibuktikan, baik melalui pengakuan suami sendiri ataupun melalui bukti yang menunjukkan bahwa keadaan suami sekarang benar-benar jatuh miskin. Dalam hal ini masih belum cukup hanya dengan mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa si suami tidak ada di tempat dalam keadaan miskin.

Dalam mengemukakan bukti diperbolehkan melakukan kesaksian yang menunjukkan bahwa keadaan si suami di masa sekarang dalam kesulitan, yaitu berpegang kepada keadaan si suami di saat meninggalkan dirinya, yaitu keadaan kaya dan miskin. Pihak istri tidak boleh ditanya, “Darimana kamu mengetahui bahwa keadaan suami sekarang jatuh miskin?”

Seandainya dijelaskan sandaran pembuktiannya itu, maka persaksian menjadi batal.

Hendaknya pembuktian dikemukakan di hadapan kadi atau hakim, permasalahannya harus dilaporkan kepadanya. Untuk itu, keputusan hukum, baik secara lahir ataupun batin, tidak dapat dilaksanakan sebelum dilaporkan. Iddah si istri belum dihitung melainkan mulai dengan fasakh dilakukan.

Demikianlah penjelasan kami mengenai permasalahan fasakh yang berkenaan dengan kemiskinan yang menimpa suami. Mudah-mudahan uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat. Dan semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah swt dan dalam ridha-Nya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top