Kadi wajib menangguhkan keputusannya tentang fasakh nikah selama tiga hari penuh

Apabila semua persyaratan fasakh telah terpenuhi, yaitu si istri tetap tinggal di rumah smeula di saat si suami meninggalkannya tanpa beranjak darinya, dan dia tidak pernah melakukan perbuatan nusyuz; lalu si istri bersumpah mengenai kedua hal tersebut dan juga bersumpah bahwa kini suaminya tidak punya harta lagi yang ada di tempat dan tidak meninggalkan suatu nafkah pun buatnya, selanjutnya si istri membuktikan kepailitan suami melalui alasan nafkah yang tidak pernah dia terima dari suaminya, menurut pendapat yang dapat dipegang, atau dengan alasan sulit memperolehnya (sekalipun si suami tidak pailit), menurut pendapat yang terpilih, maka hendaknya kadi atau hakim menangguhkan keputusan selam tiga hari penuh, sebagai suatu hal yang wajib, sekalipun pihak suami tidak meminta agar ditangguhkan, dan sekalipun tidak dapat diharapkan akan menghasilkan sesuatu dari pihak suami di masa mendatang (buat istrinya).

Diputuskan demikian agar kepailitan suami benar-benar terbuktikan demi mengabulkan permintaan fasakh pihak istri, selagi penyebabnya bukan kepailitan suami dalam membayar maskawin, karena sesungguhnya jika si suami tidak mampu membayar maskawin, maka fasakh pihak istri diputuskan dalam waktu yang segera tanpa penangguhan.

Akan tetapi, ada ulama yang mengemukakan fatwanya, bahwa tiada penangguhan dalam memutuskan fasakh nikah suami yang tidak ada di tempat.

Kemudian bila si kadi atau si hakim telah melakukan masa penangguhan selama tiga hari penuh, barulah ia menjatuhkan putusan fasakh pada hari keempat.

Keputusan tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dan Imam Baihaqi mengenai masalah seorang lelaki yang tidak punya apa-apa lagi buat nafkah istrinya, maka keduanya diceraikan.

Sahabat Umar, sahabat Ali, dan sahabat Abu Hurairah r.a. memutuskan demikian. Imam Syafii r.a. mengatakan, “Aku belum pernah mengetahui ada seseorang dari kalangan para sahabat yang berbeda pendapat dengan mereka.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts