Termasuk pula ke dalam sikap nusyuz yaitu (bila si istri) keluar dari rumah, yakni dari tempat tinggal yang telah disetujui oleh suami agar istri tinggal padanya, sekalipun rumah tersebut adalah rumah si istri sendiri atau rumah ayahnya; istri keluar rumah untuk membesuk orang sakit. Tetapi dengan syarat, yaitu bila si suami sedang tidak ada di tempat, menurut rician berikut, tanpa seizin suami dan tanpa dugaan bahwa si suami mengizinkannya keluar.
Seorang istri keluar rumah tanpa kerelaan pihak suami, sekalipun untuk keperluan mengunjungi orang yang saleh atau membesuk orang sakit yang bukan mahramnya, atau pergi ke majelis zikir (pengajian); semua itu merupakan perbuatan durhaka (kepada suami) dan sikap nusyuz.
Al Adzru’i dan lain-lainnya berpegang kepada pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa si istri dapat keluar rumah berpedoman kepada tradisi yang menunjukkan bahwa orang semacam suaminya biasanya mengizinkan istrinya keluar untuk keperluan tersebut.
Pendapat Imam Syafii di atas mengandung interpretasi jika si istri belum mengetahui watak cemburu suaminya yang dapat saja bersikap berbeda dari suami lain yang semisal dengannya.
Demikianlah uraian kami tentang hal yang berkaitan dengan apabila istri keluar rumah, semoga penjelasan singkat kami di atas memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani