Pihak istri boleh menolak diajak bersenang-senang oleh suami dengan maksud agar ia dapat menerima secara kontan semua maskawin yang telah disebutkan semula, sebelum si istri digauli oleh suami, sedangkan si istri telah berusia balig dan dalam keadaan tidak dipaksa.
Dalam keadaan demikian si istri mempunyai hak untuk menolak. Karena itu, si istri tidak dimasukkan ke dalam kategori istri nusyuz, dan nafkahnya tidak gugur karena sikap itu.
Jika si istri menolak diajak bersenang-senang dengan maksud ingin menerima maskawin yang ditangguhkan pembayarannya atau dilakukan setelah ia pernah digauli suami dengan suka rela, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur.
Seandainya pihak istri menolak diajak bersenang-senang oleh si suami dengan maksud agar ia dapat menerima maskawin yang ditangguhkan secara kontan, sedangkan si istri pernah disetubuhi oleh si suami secara paksa, atau si istri menolak karena usianya belum balig sekalipun walinya telah menyerahkan dia kepada suaminya, maka hak nafkah tidak gugur karenanya.
Seandainya pihak suami mengakui telah menyetubuhi istrinya dengan kesukarelaan dari pihak istri, dalam tuntutan yang ia ajukan agar pihak wali menyerahkan si istri kepadanya, kemudian pihak istri menyangkal dan menolak tidak mau diserahkan kepada suaminya, maka yang dibenarkan adalah pengakuan si istri.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas bisa memberikan manfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani