Nafkah yang wajib diberikan kepada pelayan

Nafkah yang wajib diberikan kepada pelayan yang telah ditentukan si suami ialah satu sepertiga mud bagi suami yang kaya, sedangkan bagi suami yang miskin dan yang pertengahan hanya satu mud, disertai dengan pakaian yang sesuai untuk pelayan, yaitu baju gamis, kain sarung, dan cadar penutup wajah.

Sedangkan untuk pelayan perempuan ditambahkan khuf dan kain untuk kerudung, jika ia sering keluar, sekalipun ia seorang budak perempuan yang biasa membuka kepalanya tanpa memakai kerudung.

Akan tetapi, khuf dan kain kerudung tidak wajib diberikan kepada pelayan wanita, menurut pendapat yang dapat dipegang, karena pihak suami berhak melarang keluar rumah, sedangkan kedua pakaian tersebut jarang kegunaannya, hanya sesekali saja untuk satu keperluan pergi ke kamar mandi (yang ada di luar rumah).

Yang wajib dikerjakan oleh pelayan

Pelayan si istri hanya diwajibkan mengerjakan hal-hal yang khusus untuk si istri dan yang diperlukannya, seperti mengangkut air untuk mengisi bak mandi, untuk minum serta air untuk mandi yang dituangkan langsung ke tubuh si istri, serta mencuci pakaian dalam bekas kotoran haid, dan memasak makanan untuknya.

Sedangkan hal-hal yang bukan keperluan si istri, seperti memasak makanan buat si suami dan mencuci pakaian, hal tersebut tidak wajib dikerjakan baik oleh si pelayan ataupun istri, melainkan suamilah yang menanggungnya. Si suamilah yang mengerjakannya sendiri atau menyuruh orang lain untuk mengerjakannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top