Wanita bebas dari iddahnya karena melahirkan anak

Wanita yang merdeka dan budak wanita, keduanya bebas dari iddah ditinggal mati suami atau karena faktor lainnya, sekalipun keduanya adalah wanita yang berhaid, bila keduanya melahirkan hasil hubungan dengan suaminya masing-masing, sekalipun dalam bentuk segumpal darah yang telah berbentuk, tetapi bukan hanya sekedar berupa ‘alaqah (darah kental).

Nasab bayi yang dikandung selama empat tahun

Bayi yang menjalani usia kandungan selama empat tahun, bila lahir nasabnya dikaitkan kepada ayah yang menceraikan ibunya, sejak si ibu mulai mengandungnya.

Bukan dikaitkan dengan nasab lelaki yang menikahi ibunya sesudah dia dilahirkan, sekalipun dapat diduga bahwa dia merupakan hasil hubungan dengan suaminya yang baru, seumpamanya ibu baru melahirkan dia setelah masa enam bulan dari pernikahan dengan suami barunya.

Menyatakan bahwa iddah telah habis tanpa memakai perhitungan bulan

Pihak wanita dapat dibenarkan pengakuannya yang menyatakan bahwa masa iddahnya telah habis memakai perhitungan bulan, jika hal itu memungkinkan, sekalipun berbeda dengan kebiasaan, atau pihak suami mendustakannya. Mengingat sangat sulit membuktikan hal tersebut dan lagi wanita itu dipercayakan mengenai apa yang terdapat  di dalam rahimnya.

Batas minimal habisnya masa iddah karena melahirkan adalah enam bulan dan dua masa sesaat  (ditambah masa persetubuhan dan masa melahirkan anak).

Hitungan minimum habisnya masa iddah berdasarkan perhitungan quru’

Habisnya masa iddah yang paling minim berdasarkan perhitungan quru’ bagi wanita merdeka yang diceraikan dalam keadaan suci ialah tiga puluh dua hari dan dua waktu yang sesaat. Jika ia diceraikan dalam masa haidnya, maka masa iddah minimal empat puluh tujuh hari dan sesaat (yaitu waktu dia mengeluarkan darah haid).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top