Wanita yang mengaku masa iddahnya telah habis

Dianjurkan mengambil sumpah terhadap wanita yang mengakui bahwa masa iddahnya telah habis.

Tidak dapat diterima pengakuan seorang wanita yang menyatakan bahwa iddahnya masih belum habis, sedangkan dia telah kawin lagi dengan lelaki lain. dikatakan demikian karena kerelaannya untuk nikah lagi itu secara tidak langsung mengandung pengakuan yang menyatakan bahwa iddahnya telah habis.

Seandainya seorang wanita mengakui telah disetubuhi sesudah diceraikan, lalu pihak suami menyangkalnya, maka yang dibenarkan adalah pihak suami melalui sumpahnya, karena pada asalnya memang persetubuhan itu tidak ada. Pihak istri diwajibkan melakukan iddah sebagai hukuman buatnya atas pengakuannya itu, sekalipun ia menarik kembali pengakuannya dan mendustakan dirinya sendiri, karena suatu protes yang dilakukan sesudah pengakuan merupakan hal yang tidak dapat diterima.

Merampas istri

Seandainya iddah istri yang ditalak raj’i telah habis, kemudian si istri kwin dengan lelaki lain, lalu suami pertama yang menceraikannya mengemukakan pengakuan terhadap si istri atau terhadap suaminya yang kedua bahwa dia telah merujuk istrinya sebelum iddah si istri habis, seraya mengemukakan bukti yang membenarkannya atau tidak mengemukakan bukti, tetapi keduanya, si istri dan suami baru, mengakui kebenaran pengakuan suami pertama, maka suami pertama boleh merampasnya.

Dikatakan demikian karena suami pertama kuat kedudukannya berkat adanya bukti atau pengakuan, hal itu mengharuskan rusaknya nikah yang kedua. Akan tetapi, si istri berhak mendapat mahar mitsil dari suami kedua karena telah digaulinya.

Seandainya suami kedua menyangkal adanya rujuk dari pihak suami pertama, maka yang dibenarkan adalah suami kedua melalui sumpahnya sebagai sanggahan darinya, karena nikah yang dilakukannya sah dan pada asalnya tidak ada rujuk.

Atau si istri membenarkan pengakuan suami pertama, sedangkan suami kedua tidak membenarkannya, maka suami pertama tidak boleh merebutnya, karena masalahnya berkaitan dengan hak suami kedua, sebelum si istri bercerai dari suami kedua.

Dikatakan demikian karena pengakuan rujuk terhadap suaminya yang baru tidak dapat diterima selagi dia masih menjadi istrinya, yang berarti menyangkut hak suami terhadap dirinya.

Jika si istri tertalak ba’in dari suami barunya, maka ia dapat diserahkan kepada suami pertama yang mengaku telah merujuknya tanpa memakai akad nikah lagi. Akan tetapi, sebelum si istri berpisah secara ba’in dari suami kedua, dia wajib menyerahkan mahar mitsil kepada suami pertama sebagai jalan penyelesaian, karena dia telah merampas hak suami pertama karena nikah dengan suami kedua. Akan tetapi, jika dia telah berpisah dari suami kedua, dia dapat mengambil kembali mahar mitsilnya, sebab hambatannya sudah tidak ada lagi.

Scroll to Top